2 Maling Motor yang Beraksi di Acara Sound Horeg Kota Batu Diringkus

2 Maling Motor yang Beraksi di Acara Sound Horeg Kota Batu Diringkus

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 16:59 WIB
Dua pelaku curanmor di Kota Batu diringkus saat beraksi
Dua pelaku curanmor di Kota Batu diringkus saat beraksi (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Batu -

Polres Kota Batu menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor. Mereka ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor saat acara sound horeg di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Wakapolres Kota Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban bernama Suciati (57) warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dari laporan itu, polisi melakukan pendalaman.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Batu menangkap dua tersangka berinisial BSN (36) warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan NRH (39) warga Dusun Barantemboro, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi pencurian itu dilakukan Selasa (7/1) pukul 22.00 WIB. Awalnya niat 2 orang ini nonton cek sound. Sampai dilokasi, pelaku melihat honda beat warna silver," kata Danang saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat (24/1/2025).

"Sehingga pelaku yang diindikasikan memiliki backround pelaku tindak pidana mengeluarkan kunci yang digunakan untuk merusak kunci rumah dan melarikan sepeda motor tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kunci yang digunakan untuk merusak kunci setir, plat nomor hingga satu buah motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Batu AKP Rudi Kuswoyo menyampaikan bahwa dari hasil pendalaman, tersangka sebelumnya juga sudah pernah melancarkan aksi pencurian. Total ada 2 kali aksi pencurian di wilayah berbeda.

"Pelaku tergolong spesialis curanmor. Berdasarkan informasi, 2 pelaku sudah melancarkan aksi di 2 lokasi Sumberpucung dan Pujon. Motif pelaku ini untuk mencari keuntungan," ujar Rudi.

"Terkait pelaku ini residivis atau bukan, telah kami periksa selama ini kami belum pernah menemukan daftar di Jejaksaan Kepanjen maupun Kejaksaan Kota Malang pernah dilakukan penahanan," sambungnya.

Kendaraan hasil pencurian itu telah dijual sebanyak Rp 3 juta untuk satu unit sepeda motor oleh tersangka ke salah satu kota di wilayah Jawa Timur. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait lokasi tempat penjualan kendaraan tersebut.

"Sepeda motor dijual Rp 3 juta dan hasilnya dibagi dua oleh tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads