Sidang Eksepsi Bersandal Christian Dior, Isa Zega Minta Penangguhan Penahanan

Sidang Eksepsi Bersandal Christian Dior, Isa Zega Minta Penangguhan Penahanan

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 05 Mar 2025 02:30 WIB
Penampilan modis Isa Zega di sidang kedua.
Isa Zega usai menjalani sidang eksepsi (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Selebgram Isa Zega menjalani sidang eksepsi hari ini. Selama menjalani sidang, Isa mencuri perhatian dengan mengenakan sandal Christian Dior.

Sandal high heels itu mulai dikenakan selebgram dengan panjang Adrena Isa Zega ketika memasuki ruang sidang. Sandal itu nampak masih baru, lengkap dengan kardus yang dibawa oleh tim kuasa hukumnya.

Isa menjawab santai ketika ditanya soal niatnya mengganti sendal jepit dengan sendal mahal itu selama persidangan berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah biasa dipakai setiap hari," katanya kepada wartawan usai persidangan, Selasa (4/3/2025).

Dalam sidang eksepsi ini, Isa mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari owner produk kecantikan.

ADVERTISEMENT

"Saya kooperatif setiap kali panggilan tidak pernah kabur. Bisa penangguhan memohon kepada yang mulia hakim, untuk mengabulkan semuanya," kata Isa.

Dalam kesempatan itu, Isa juga menampik telah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh pelapor. Apalagi menyangkut dugaan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.

"Tidak ada, seperti yang kalian dengarkan dalam dakwaan, memang tidak ada pemerasan.

Bahkan tadi eksepsi dijelaskan oleh pengacara tidak ada pemintaan uang. Janjiannya juga salam perkenalan, bahkan ancaman juga tidak ada," katanya.

Isa semakin heran ketika dirinya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut pelapor sebagai Shaun The Sheep.

"Saya tidak pernah menyebut pelapor adalah Shaun The Sheep. Saya juga tidak pernah menyebut nama lengkap. Bahkan menandai akun Instagram pelapor," keluhnya.

Sementara kuasa hukum Isa Zega yakni Pitra Romadoni Nasution menyebut bahwa salah satu permohonan penangguhan penahanan dikarenakan lokasi tindak pidana bukan berada di wilayah Kabupaten Malang atau PN Kepanjen, melainkan berada di Jakarta.

"Kita berharap permohonan untuk penangguhan penahanan bisa dikabullan oleh PN Kepanjen. Karena domisili atau TKP perkara ini berada di Jakarta selatan," tegas Pitra saat mendampingi Isa Zega.

Sebelumnya, Isa Zega telah menjalani sidang perdana pada Selasa (25/3/2025) setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.




(dpe/iwd)


Hide Ads