Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan Saat Sidang Eksepsi

Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan Saat Sidang Eksepsi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 04 Mar 2025 19:53 WIB
Penampilan modis Isa Zega di sidang kedua.
Penampilan modis Isa Zega di sidang kedua. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Selebgram Adrena Isa Zega kembali menjalani sidang eksepsi di PN Kepanjen. Isa mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, Bos MS Glow.

"Saya kooperatif setiap kali panggilan tidak pernah kabur. Bisa penangguhan memohon kepada yang mulia hakim, untuk mengabulkan semuanya," ucap Isa Zega kepada wartawan usai persidangan, Selasa (4/3/2025).

Dalam kesempatan itu Isa juga menampik telah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh pelapor. Apalagi menyangkut dugaan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, seperti yang kalian dengarkan dalam dakwaan, memang tidak ada pemerasan.

Bahkan tadi eksepsi dijelaskan pengacara tidak ada pemintaan uang. Janjiannya juga salam perkenalan, bahkan ancaman juga tidak ada," katanya.

ADVERTISEMENT

Isa semakin heran saat dirinya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut pelapor sebagai Shaun The Sheep.

"Saya tidak pernah menyebut pelapor adalah Shaun The Sheep. Saya juga tidak pernah menyebut nama lengkap. Bahkan menandai akun Instagram pelapor," keluhnya.

Sementara kuasa hukum Isa Zega yakni Pitra Romadoni Nasution menyebut bahwa salah satu permohonan penangguhan penahanan dikarenakan lokasi tindak pidana bukan berada di wilayah Kabupaten Malang atau PN Kepanjen, melainkan berada di Jakarta.

"Kita berharap permohonan untuk penangguhan penahanan bisa dikabullan oleh PN Kepanjen. Karena domisili atau TKP perkara ini berada di Jakarta selatan," tegas Pitra saat mendampingi Isa Zega.

Sebelumnya, Isa Zega telah menjalani sidang perdana pada Selasa (25/3/2025) setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.




(dpe/iwd)


Hide Ads