Penampilan Isa Zega Saat Sidang Eksepsi: Pakai Sandal Christian Dior

Penampilan Isa Zega Saat Sidang Eksepsi: Pakai Sandal Christian Dior

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 04 Mar 2025 19:14 WIB
Isa Zega mengenakan sandal Christian Dior
Isa Zega saat mengganti sandal jepitnya dengan sandal Christian Dior (Foto: Istimewa)
Malang -

Selebgram Isa Zega selalu menjaga penampilan. Demikian halnya saat menghadiri sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, di Kepanjen. Isa terlihat memakai sandal bermerek saat persidangan berlangsung.

Sandal high heels bermerk Christian Dior dikenakan selebgram dengan nama panjang Adrena Isa Zega itu saat memasuki ruang sidang. sandal itu terlihat masih baru lengkap dengan kardus yang dibawa tim kuasa hukumnya.

Isa menjawab santai saat ditanya soal niatnya mengganti sandal jepit dengan sandal mahal itu selama persidangan berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah biasa dipakai setiap hari," katanya kepada wartawan usai persidangan, Selasa (4/3/2025).

Seperti sebelumnya, Isa mengumbar senyum di hadapan khalayak. Dalam sidang itu Isa hadir mengenakan kemeja putih, rompi tahanan oranye.

ADVERTISEMENT
Penampilan modis Isa Zega di sidang kedua.Penampilan modis Isa Zega di sidang kedua. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto juga merupakan Ketua PN Kepanjen Selasa siang tadi. Sidang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Isa Zega.

Isa mengaku tetap semangat meskipun harus menjalani persidangan tepat di bulan suci Ramadan.

"Harus semangat dong," ucapnya.

Dia juga menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada tim kuasa hukum. Bahkan, Isa menyebut pengacaranya pernah membantunya lolos dari jeratan hukum saat dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

"Eksepsinya bagus, memang begitu faktanya. Faktanya memang demikian adanya. (Persiapan eksepsi) Pengacara, kalau saya cukup datang saja," terangnya.

Sebelumnya, Isa Zega telah menjalani sidang perdana pada Selasa (25/3/2025) setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads