7 Fakta Tragis Ponisin Tewas Tertembak Peluru Nyasar Saat Main Bola

7 Fakta Tragis Ponisin Tewas Tertembak Peluru Nyasar Saat Main Bola

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 04 Mar 2025 09:40 WIB
Senapan angin yang tewaskan warga Banyuwangi
Senapan angin yang tewaskan Ponisin, warga Banyuwangi/Foto: Istimewa
Surabaya -

Peristiwa memilukan terjadi di Banyuwangi ketika Ponisin (40) tewas tertembak peluru nyasar saat bermain bola. Pelaku, MH (39), mengaku hendak menembak tupai, tetapi peluru justru mengenai korban.

Kejadian ini sontak menggegerkan warga setempat dan berujung pada proses hukum terhadap MH.

Berikut tujuh fakta terkait insiden tragis tersebut:

1. Pelaku Sedang Menjajal Senapan yang Baru Direparasi

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega menjelaskan, MH sedang mencoba senapan angin miliknya yang baru diperbaiki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sedang mencoba senapan anginnya yang baru direparasi. Kebetulan lihat tupai, diburu, tupai lompat ke asbes garasi, tidak sengaja tertekan pelatuknya dan mengenai korban," ujarnya, Senin (3/3/2025).

2. Korban Terkena Tembakan di Bagian Kepala

Saat kejadian, Ponisin sedang asyik bermain bola di Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kalibaru, Banyuwangi. Tiba-tiba, dia tumbang dengan wajah berlumuran darah akibat tembakan yang mengenai mata kanannya hingga tembus ke tengkorak.

ADVERTISEMENT

3. Sempat Dirawat 2 Hari di Rumah Sakit

Setelah tertembak, Ponisin dilarikan ke Rumah Sakit Krikilan untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, kondisi korban terus memburuk akibat luka parah di kepala.

4. Penyebab Kematian: Kerusakan Jaringan Vital di Otak

Tim medis menyatakan bahwa peluru yang bersarang di kepala korban telah menyebabkan kerusakan pada jaringan vital di otak. Korban mengalami kegagalan fungsi otak, di mana hal ini menjadi penyebab utama kematian.

5. Pelaku Merupakan Tetangga Korban

MH diketahui merupakan tetangga korban di Dusun Terongan. Meski mengaku tidak sengaja, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

6. Pelaku Dijerat Pasal 359 KUHP

Awalnya, MH dijerat dengan pasal 360 KUHP karena menyebabkan luka berat. Namun, setelah korban meninggal dunia, jeratan hukum diubah menjadi pasal 359 KUHP.

"Sebelumnya dikenakan pasal 360 KUHP karena mengakibatkan luka berat, tapi dari perkembangannya kami perbaharui ke jaksa jadi pasal 359 karena korban meninggal," tegas Kompol Andrew Vega.

7. Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun

Atas perbuatannya, MH terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan kepadanya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan senjata, bahkan jika hanya untuk berburu hewan kecil seperti tupai.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads