Ponisin (40) meninggal dengan tragis akibat tertembak peluru nyasar saat sedang bermain bola. Pelaku penembakan itu, MH (39) berdalih dirinya hendak menembak tupai.
Peristiwa itu terjadi Jumat (28/2) sore ketika MH berniat mencoba senapan yang baru saja direparasi. Dia melihat seekor tupai lalu membidiknya. Tapi nahas tembakan itu justru meleset.
Dari keterangan yang dihimpun detikJatim, pada saat MH hendak menjajal senapannya itu Ponisin sedang bermain bola di Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kalibaru, Banyuwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponisin yang sedang asyik bermain bola tiba-tiba tumbang dengan wajah berlumuran darah. Peristiwa ini pun menghebohkan warga sekitar hingga akhirnya diketahui bahwa Ponisin terkena peluru nyasar dari senapan milik MH.
Sempat menjalani perawatan selama 2 hari di Rumah Sakit Krikilan, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah mengalami pemburukan dalam perawatan karena peluru itu mengenai mata kanan hingga tembus ke tengkorak.
Ponisin dinyatakan meninggal pada Minggu (2/3). Pihak medis menyatakan peluru yang bersarang di kepala korban telah merusak jaringan vital sehingga memicu kegagalan fungsi otak dan menjadi penyebab utama kematian.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Dia menyebutkan bahwa pada saat Ponisin bermain bola MH sedang menjajal senapannya dan bermaksud membidik seekor tupai.
"Tersangka sedang mencoba senapan anginnya yang baru direparasi. Kebetulan liat tupai, diburu, tupai lompat ke asbes garasi, tidak sengaja tertekan pelatuknya dan mengenai korban," ujarnya, Senin (3/32025).
MH adalah tetangga korban di Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kalibaru, Banyuwangi. Atas perbuatannya yang diduga tidak sengaja itu, MH diamankan polisi.
Terhadap yang bersangkutan polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP yang mana perbuatan tersangka meski ada dugaan tidak disengaja telah mengakibatkan kematian.
"Sebelumnya dikenakan pasal 360 KUHP karena mengakibatkan luka berat, tapi dari perkembangannya kami perbaharui ke jaksa jadi pasal 359 karena korban meninggal," tegas Vega.
Dengan jeratan kasus ini pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(dpe/iwd)