10 Pecandu Narkoba Datangi BNN Pasuruan Minta Direhabilitasi

10 Pecandu Narkoba Datangi BNN Pasuruan Minta Direhabilitasi

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 06 Feb 2025 03:00 WIB
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Sebanyak 10 pecandu narkoba melaporkan diri secara suka rela ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan selama 2024. Mereka meminta untuk direhabilitasi.

"Mereka melaporkan diri secara voluntary didampingi keluarganya. Di situ kami lakukan asesmen," kata Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki, Rabu (5/2/2025).

BNN melakukan asesmen untuk menentukan pecandu narkoba itu perlu rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Hasilnya, 10 pecandu itu direhabilitasi rawat jalan di bawah kontrol BNN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau rawat jalan itu kami tangani, tanpa dipungut biaya. Baru kalau rawat inap itu kami serahkan sepenuhnya kepada panti rehab," ujarnya.

Masduki menegaskan pecandu yang melaporkan diri secara suka rela tidak dituntut pidana. Hal ini diatur dalam pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Bahkan, pecandu dalam kategori compulsory (pecandu yang ditangkap aparat penegak hukum), juga bisa dilakukan rehabilitasi, namun dengan asesmen ketat yang melibatkan polisi dan kejaksaan.

"Pecandu akan diteliti, apakah sekadar pecandu narkotika atau sudah masuk dalam sindikat. Jika sekadar pecandu dan tak masuk jaringan, maka akan direkomendasikan untuk rehabilitasi. Namun jika ternyata dia pengguna sekaligus penjual atau masuk dalam sindikat, langsung kami rekomendasi untuk lanjut ke penyidikan," pungkasnya.

Sepanjang tahun 2024 BNN Kabupaten Pasuruan merehabilitasi 94 pecandu narkoba, termasuk 10 orang yang melaporkan suka rela di atas. Mereka berasal dari Pasuruan dan Probolinggo.




(abq/iwd)


Hide Ads