Pria di Bondowoso Tertangkap Tangan Peras Ketua PC GP Ansor

Pria di Bondowoso Tertangkap Tangan Peras Ketua PC GP Ansor

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Jumat, 28 Feb 2025 19:55 WIB
Pelaku pemerasan saat diperiksa di Polres Bondowoso
Pelaku pemerasan saat diperiksa di Polres Bondowoso (Foto: Chuk Shatu Widharsa/detikJatim)
Bondowoso -

Seorang pria di Bondowoso tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap Ketua Pengurus Cabang GP Ansor setempat. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta.

Pelaku diketahui bernama MS (45), warga Desa/Kecamatan Tamanan, sementara korban adalah Luluk Hariyadi, warga Desa Sempol, Prajekan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan oknum LSM ini awalnya menilai bahwa terdapat penyimpangan dalam tubuh organisasi banom NU Bondowoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak berlanjut.

Korban pun menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp 10 juta, sementara sisanya dijanjikan akan diberikan di kesempatan lain.

ADVERTISEMENT

Kesepakatan dibuat untuk melakukan penyerahan uang di sebuah kafe di Bondowoso. Saat uang diserahkan kepada pelaku, tim buru sergap Satreskrim Polres Bondowoso yang telah mencium rencana tersebut langsung melakukan penangkapan.

Pelaku segera digiring ke Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti uang tunai. Ia juga langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

"Iya, benar. Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang dari korban," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Jumat (28/2/2025).

Harto menegaskan, kasus pemerasan ini akan dikembangkan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Yang jelas kasus ini akan terus dikembangkan," pungkasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads