Mantan Bos PT CPI Jadi Tersangka Penipuan Kondotel, Pengacara Buka Suara

Mantan Bos PT CPI Jadi Tersangka Penipuan Kondotel, Pengacara Buka Suara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 27 Feb 2025 20:45 WIB
Tersangka dugaan kasus penipuan kondotel Edward Tjandrakusuma saat diserahkan Tim JPU Kejati Jatim ke Kejari Surabaya
Edward Tjandrakusuma eks bos PT CPI yang jadi tersangka penipuan kondotel saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Foto: Dok. Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Eks Komisaris dan eks Dirut PT Centurion Perkasa Iman (CPI), Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfritz Sangeroki ditetapkan tersangka dugaan penipuan kondotel di Surabaya dan telah ditahan. Pengacara salah satu tersangka buka suara bahwa seharusnya PT CPI yang bertanggung jawab atas kondotel itu.

Erick Herlangga, pengacara Ferry Alfritz menyatakan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disepakati para pihak telah tegas diatur perselisihan atau sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Sebab itulah, kata Erick, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui jalur arbitrase sesuai dengan kesepakatan awal para pihak, bukannya melalui proses hukum pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak yang dijamin oleh hukum di Indonesia. Dalam perjanjian jual beli kondotel itu penguasaan unit berada di bawah PT CPI tanpa batas periode sesuai kesepakatan bersama. Semua pembayaran yang dilakukan pembeli masuk ke rekening perusahaan," kata Erick kepada detikJatim, Kamis (27/2/2025).

Bila terdapat tuntutan ganti rugi, Erick menegaskan seharusnya tuntutan ganti rugi itu ditujukan kepada PT CPI sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan kepada Edward dan Ferry secara pribadi. Menurutnya, kondotel sebagai produk properti tidak diatur khusus dalam undang-undang di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Hal ini menyebabkan perjanjian jual beli kondotel memiliki karakteristik yang berbeda dengan perjanjian jual beli rumah susun yang telah diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," katanya.

Pengacara tersangka lainnya, Steven Messakh menyebutkan bahwa tuduhan yang diajukan Felix The selaku pelapor diklaim tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu ditinjau ulang.

Menurutnya, tuduhan itu hanya didasarkan asumsi sepihak tanpa mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang telah diatur dalam perjanjian yang sah dan disepakati bersama.

"Klien kami telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, termasuk dengan menawarkan pengalihan saham di Hotel Grand Swiss-Belhotel Darmo sebagai bentuk kompensasi. Namun tawaran ini ditolak pihak pelapor yang hanya menginginkan pengembalian dana secara tunai," katanya.

Ia menegaskan bahwa Edward tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pengembalian dana itu mengingat dana pembelian telah masuk ke rekening PT CPI yang saat ini statusnya merupakan anak usaha PT PP (Tbk) BUMN.

"Kami sedang pertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggugat PT PP selaku pemegang saham terbesar PT CPI termasuk direksi PT CPI untuk memastikan hak para pihak bisa diselesaikan sesuai perjanjian yang telah dibuat," ujar Erick.

"Selain itu, kami juga akan memperjuangkan agar klien kami tidak dibebani tanggung jawab pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku," tegasnya.

Ia mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang. Supaya kasus itu rampung secara adil dan transparan.

"Namun, kami juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan reputasi klien kami sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jatim Yulistiono menyatakan berkas perkara dugaan penipuan kondotel oleh Eks Komisaris PT CPI Edward Tjandrakusuma telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan perkara itu sudah memasuki tahap 2 dan segera disidangkan di PN Surabaya.

Kasus ini bermula saat Edward dilaporkan Felix The atas jual beli kondotel abal-abal di Jalan Bintoro, Tegalsari. Felix mengaku merugi hingga Rp 881 juta dalam transaksi kondotel yang diduga abal-abal itu. Dia menuturkan bahwa awal mula perkenalannya dengan Edward pada 2013 silam.




(dpe/iwd)


Hide Ads