Satreskrim Polres Bangkalan meringkus seorang pria yang melakukan pencurian emas di rumah tetangganya. Aksi pelaku karena diduga terlilit utang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban berinisial S (45) warga Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sedangkan pelaku yakni R (33).
"Jadi kejadiannya itu, saat korban sedang berjualan nasi di salah satu sekolah lalu meninggalkan rumahnya dengan kondisi terkunci,"ujarnya, Rabu (26/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui rumah itu tak ada orang, pelaku lalu membobol rumah korban dengan merusak jendela. Pelaku lalu masuk dan membongkar celengan korban yang berisi uang senilai Rp 2 juta.
"Yang dicuri itu uang di celengan, emas 2,5 gram dan dua sarung," ungkapnya.
Hal itu terungkap setelah tetangganya korban yang lain melihat jendela rumah berantakan. Tetangganya lalu memberithu korban yang sedang berjualan.
"Korban geram lalu melaporkan ke polisi" ujar Hendro.
Hendro mengatakan, pelaku sebelumnya sempat dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir. Polisi lalu melakukan upaya paksa dan setelah diselidiki R mengakui perbuatannya.
"Pelaku ini merupakan tetangga sekaligus sepupu korban. Jadi masih ada hubungan keluarga," tuturnya.
Pada polisi, korban mengaku uang dan emas tersebut digunakan untuk membayar utang. Sebab dirinya memiliki tunggakan utang di salah satu lembaga penyedia pinjaman.
"Informasinya untuk bayar utang," pungkasnya.
(abq/iwd)