Kecanduan judi online membuat Ibnu Fadillah (33), warga Desa Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo ditangkap. Ia nekat mencuri perhiasan demi kegemarannya judi online.
Pelaku diketahui mencuri emas milik korban ETP (32) warga Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo. Aksinya itu dilakukan pada Rabu (22/5) sekitar pukul 11.15 WIB.
Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya mengatakan bahwa pelaku ini mencuri perhiasan milik korban warga Kedungturi, Taman, pada Rabu (22/5) sekitar pukul 11.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil menggasak 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas dan 1 buah liontin dengan berat keseluruhan kurang lebih 66 gram yang sebelumnya berada di dalam laci lemari pakaian," kata Anggono, Jumat ((24/5/2024).
"Dari pengakuan pelaku perhiasan emas tersebut telah dijual, uang hasil penjualan emas untuk bermain judi online," imbuh Anggono.
Anggono menjelaskan tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang nongkrong di Warkop Gayungsari Surabaya.
Sebab, wajah pelaku saat beraksi sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Mendapat laporan itu, polisi langsung ke lokasi dan mengamankannya.
"Saat kami menerima laporan bahwa pelaku lagi nongkrong di sebuah Warkop di Gayungsari Surabaya. Kebetulan Panit Reskrim bersama keluarga tidak jauh dari Warkop tersebut, sehingga pelaku langsung tertangkap," jelas Anggono.
Ia menambahkan, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di dua lokasi di wilayah Kecamatan Taman, sasaran pelaku rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Biasanya pelaku menggasak berupa, perhiasan emas, uang tunai dan handphone.
"Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Anggono.
Simak Video 'Sikap Tegas Pemerintah Berantas Judi Online':