Ada laporan dugaan pungli pengurusan izin minimarket di Bojonegoro. Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Yusnita Liasari serta mantan Kadis Perdagangan Sukemi dipanggil penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono menegaskan jika surat pemanggilan telah dilayangkan dan akan dilakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah tertera di surat.
"Iya ada 2 surat undangan klarifikasi perkara tapi jadwalnya berbeda. Untuk Ibu Lia hari ini (Selasa) dan Pak Sukemi besok (Rabu). Keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena ada laporan dugaan pungli pengurusan izin," kata AKP Bayu Adjie Kepada detikJatim, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menerangkan untuk hari ini, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yusnita Liasari, telah memenuhi undangan penyidik satreskrim Polres Bojonegoro.
" Tadi hadir sekitar jam 9 pagi dan dimintai keterangan hingga pukul 14.30 wib, ada 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik, seputar proses pengurusan izin. Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman untuk dugaan pungli tersebut," imbuh Bayu.
Sekadar informasi, Sukemi eks Kepala Disperindag saat ini menjadi staf ahli, sedangkan Yusnita Liasari eks kepala DPMPTSP saat ini menjabat Kepala Bapenda Bojonegoro.
Saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan singkat whatsapp terkait surat undangan yang dilayangkan Satreskrim Polres Bojonegoro, mereka berdua memilih bungkam meski pesan tersebut telah dibaca.
Sedikitnya telah ada empat orang yang telah dimintai keterangan sebelumnya, diantaranya Kabid pelayanan DPMPTSP berinisal T, ASN di kantor disdag inisial MA, owner toko modern MO, dan perwakilan salah satu merk toko modern berinisal M.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, beberapa toko yang belum memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengaku telah melengkapi berkas persyaratan serta menyerahkan sejumlah uang, namun izin mereka tak kunjung diterbitkan.
Saat ini, berdasarkan data Satpol PP Pemkab Bojonegoro, terdapat 27 gerai toko modern berjejaring, seperti Alfamart dan Indomaret, yang tersebar di beberapa kecamatan dan belum mengantongi izin. Petugas penegak perda telah memberikan teguran keras agar segera mengurus perizinan mereka.
(dpe/iwd)