Satpol PP Pemkab Bojonegoro hari ini melakukan rapat koordinasi pasca layangkan surat teguran kedua kepada enam toko modern berjejaring yang belum memngantongi perizinan.
Dituturkan oleh Kasatpol PP Heru Sugiharto, jika hari ini ia bersama steakholder lainnya sedang melakukan rapat terkait toko modern yang telah disurati oleh Satpol PP karena belum berizin.
"Yang jelas baru surat kesatu dan kedua. Ini sedang kami rapatkan saat ini," kata Heru di kantornya, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya kapan surat teguran ketiga dilayangkan kepada owner toko modern yang belum berizin, Kasatpol PP yang baru menjabat hampir sepekan ini belum bisa memaparkan secara gamblang.
Padahal, sesuai jadwal yang telah disampaikan Kepala Satpol PP sebelumnya, pada 19 Februari 2025 seharusnya surat peringatan ke-3 sudah dilayangkan kepada para pengelola minimarket bodong tersebut.
"Iya, itu bukan statemen saya. Artinya, saya ini belum paham utuh, masih kami rapatkan dulu. Nanti kami kabari hasilnya," kata Heru.
Sekadar informasi, Kantor Satpol PP Bojonegoro beberapa waktu lalu telah melayangkan 2 kali surat teguran kepada 6 pemilik minimarket yang tak berizin. Yakni 2 gerai Alfamart di Desa Semanding dan Ngampel, serta 4 Indomaret di Jl. WR Supratman, Panglima Polim, Panglima Sudirman, dan Rajekwesi.
Sementara itu, menurut data dari tim gabungan terpadu yakni satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, sedikitnya ada 27 gerai toko modern yang belum kantongi izin, diantaranya 14 titik dengan logo Indomaret dan 13 titik berlogo Alfamart.
Warga Bojonegoro berharap Satpol PP Pemkab Bojonegoro tidak setengah hati melakukan penegakan perda di kabupaten Bojonegoro. Menjamurnya minimarket bodong dianggap sama halnya dengan membunuh pasar tradisional.
Praktisi Hukum Bojonegoro, Sunaryo Abunaim yang juga Ketua DPC PPP menegaskan bahwa penegakan perda itu ada pada institusi Satpol PP. Bukan perkara pemimpin baru atau lama.
"Satpol PP tugasnya mengawal perda, kalau perda tidak dilaksanakan mereka harus bertindak. Nggak ada istilah kepala baru atau lama. Satpol PP itu tugasnya melekat. Institusinya tetap ada di Satpol PP. Jadi nggak usah ragu," kata pria yang akrab disapa Mbah Naryo itu, Senin (24/2/2025).
Bahkan, Mbah Naryo juga menilai Satpol PP harus dapat sanksi jika tidak segera melaksanakan aturan yang tertuang pada Perbup 48/2022. Jadi menurutnya Satpol PP harus segera bertindak.
"Nggak ada yang namanya keputusan Satpol PP baru itu, nggak ada. Jadi ya harus segera dilaksanakan regulasinya. Kalau tidak dilakukan sesuai UU dan Perbup 48 itu, termasuk Satpol PP yang harus mendapat sanksi," pungkas Mbah Naryo, Senin, (24/2/2025).
(dpe/iwd)