Polisi Selidiki Dugaan Pungli Izin Toko Modern di Bojonegoro

Polisi Selidiki Dugaan Pungli Izin Toko Modern di Bojonegoro

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 18 Feb 2025 10:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Satreskrim Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin toko modern di Kota Minyak. Penyidik Unit Tipikor telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan adanya penyelidikan terkait kasus ini. Hingga saat ini, sekitar empat hingga lima orang telah diperiksa, termasuk perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemilik toko, serta perwakilan perusahaan.

"Sekitar ada empat atau lima orang saat ini yang telah dimintai keterangan ya. Mereka itu ada yang dari Dinas Perdagangan, DPMPTSP, owner toko, serta dari pihak perwakilan perusahaan," ujar AKP Bayu Adjie Sudarmono, Selasa (18/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan informasi serta laporan pengaduan yang masuk ke Polres Bojonegoro terkait dugaan pungli yang mengarah ke gratifikasi dalam proses pengurusan izin puluhan toko modern.

"Untuk sementara, dugaan awalnya pungli dan gratifikasi. Masih banyak yang belum dimintai keterangan terkait ini, nanti kita update lagi," imbuh Bayu Adjie.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pemilik dan pihak manajemen toko ritel berjejaring yang telah dipanggil oleh penyidik mengaku dimintai keterangan seputar pengurusan izin dan dugaan pungli.

"Iya, sudah beberapa hari lalu dipanggil, ditanya seputar cara izin toko modern dan dugaan pungli. Lebih jelasnya ke Pak Polisi ya," ujar perwakilan perusahaan, AM, kepada detikJatim.

Hal senada disampaikan salah satu pemilik gerai toko modern berinisial SI. Ia mengaku telah lama mengurus izin tokonya, tetapi hingga kini belum juga diterbitkan.

"Kita ini sebenarnya juga sudah ngurus lama, tapi nggak tahu kenapa kok belum dikeluarkan," kata SI.

Terkait penyelidikan ini, beberapa pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memilih bungkam saat dikonfirmasi detikJatim. Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Sukemi, enggan memberikan komentar.

"Aku wes pindah, emoh ngomong soal kuwi," ujarnya di kantor Pemkab Bojonegoro, Jumat (14/2/2025).

Sementara itu, Kabid Pelayanan di Dinas Perizinan Bojonegoro berinisial T, yang telah diperiksa penyidik, juga belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi yang dikirimkan terlihat telah dibaca.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, beberapa toko yang belum memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengaku telah melengkapi berkas persyaratan serta menyerahkan sejumlah uang, namun izin mereka tak kunjung diterbitkan.

Saat ini, berdasarkan data Satpol PP Pemkab Bojonegoro, terdapat 27 gerai toko modern berjejaring, seperti Alfamart dan Indomaret, yang tersebar di beberapa kecamatan dan belum mengantongi izin. Petugas penegak perda telah memberikan teguran keras agar segera mengurus perizinan mereka.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads