Sidang kasus pencemaran nama baik owner Ms Glow Shandy Purnamasari yang menjerat terdakwa selebgram Isa Zega digelar. Dalam sidang perdana itu, Isa Zega didakwa UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, Selasa (25/2/2025).
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Ari Kuswasi dalam sidang perdana di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa (25/2/2025), siang. Ada dua surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada Isa Zega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwan pertama yakni Pasal 45 ayat (10) huruf a jounto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dakwaan kedua adalah Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isa Zega nampak santai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Isa juga menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto bahwa dirinya telah menerima dan membaca surat dakwaan tersebut.
Isa hadir dengan mengenakan kemeja warna putih kombinasi celana hitam. Transgender dengan nama lengkap Adrena Isa Zega ini juga nampak bersolek dan selalu menebar senyum kepada awak media.
Isa Zega sendiri akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Sementara.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto kembali mengagendakan sidang berikut untuk mendengarkan keberatan terdakwa Isa Zega yang didampingi kuasa hukumnya pada pekan depan.
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Ayun mengakhiri persidangan.
Ayun juga meminta jaksa penuntut umum agar bisa menjadwalkan sidang pagi hari. Alasannya, agar tidak mengganggu jadwal persidangan lainnya.
"Mohon JPU bisa mengagendakan jadwal sidang pada pagi hari minggu depan. Sebelum jam 10 pagi, agar tidak mengganggu persidangan lain," tegas Ayun.
Seperti diberitakan, Isa Zega telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang sejak Selasa (11/2/2025) lalu. Penahanannya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
(abq/iwd)