Isa Zega Umbar Senyum Saat Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Isa Zega Umbar Senyum Saat Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 25 Feb 2025 15:10 WIB
Isa Zega jalani sidang perdan di PN Kepanjen Malang
Isa Zega jalani sidang perdana di PN Kepanjen Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana di PN Kepanjen atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Isa datang dengan mengenakan kemeja warna putih dengan bercelana hitam dan terus mengumbar senyum.

Sidang perdana dipimpin majelis hakim Ayun Kristiyanto digelar di Ruang Garuda PN Kepanjen berjalan cukup singkat untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Selasa (25/2/2025), siang.

Dalam surat dakwaan, Isa Zega dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang isinya mendiskreditkan Shandy Purnamasari secara pribadi maupun produk kosmetik miliknya dengan label MS Glow.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa postingan terdakwa Adrena Isa Zega di akun media sosial merupakan fitnah yang tidak benar adanya. Sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," kata JPU Ari Kuswadi saat membacakan surat dakwaan.

Karena perbuatannya, lanjut Ari, terdakwa Adrena Isa Zega diancam pidana sesuai dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

Isa Zega sendiri akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Sementara

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto kembali mengagendakan sidang berikut untuk mendengarkan keberatan terdakwa Isa Zega yang didampingi kuasa hukumnya pada pekan depan.

"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Ayun mengakhiri persidangan.

Ayun juga meminta jaksa penuntut umum agar bisa menjadwalkan sidang pagi hari. Alasannya, agar tidak mengganggu jadwal persidangan lainnya.

"Mohon JPU bisa mengagendakan jadwal sidang pada pagi hari minggu depan. Sebelum jam 10 pagi, agar tidak mengganggu persidangan lain," tegas Ayun.

Seperti diberitakan,Isa Zega telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang sejak Selasa (11/2/2025) lalu. Penahanannya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.




(abq/iwd)


Hide Ads