Ayah di Kota Malang Perkosa Anak Kandung Bermodus Dibangunkan untuk Kerja

Ayah di Kota Malang Perkosa Anak Kandung Bermodus Dibangunkan untuk Kerja

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 24 Feb 2025 20:45 WIB
Ayah di Kota Malang pemerkosa anak kandungnya
Ayah di Kota Malang pemerkosa anak kandungnya (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Aksi BM (35), pria di Kota Malang ini sungguh bejat. Ia tega memperkosa putri kandungnya berusia 14 tahun. Aksinya itu dilakukan saat istrinya bekerja di luar negeri.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan kasus tersebut terjadi pada 25 Januari 2025 lalu.

Saat itu, korban membangunkan pelaku untuk bekerja memotong ayam sekitar pukul 02.00 WIB. Namun pelaku malah memperkosa anak kandung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ternyata justru mengajak korban untuk tidur di sampingnya," terang Sholeh dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (24/2/2025).

Sholeh menambahkan kasus itu terungkap setelah korban dengan didampingi anggota keluarganya memberanikan diri lapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan medis atau visum at repertum ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual dialami oleh korban.

"Kasus ini terungkap setelah korban melapor didampingi keluarga. Pelaku pun langsung kita amankan," tegas Sholeh.

Di hadapan penyidik, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya. "Pelaku mengaku khilaf dan istri tersangka sedang bekerja di luar negeri," tegasnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota bersama dinas terkait sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Langkah ini untuk memulihkan kondisi psikis korban setelah mengalami kejadian tersebut.

"Bersama Dinas Sosial, kami memberikan pendampingan terhadap korban, untuk bisa memulihkan dari trauma yang dialami," pungkas Sholeh.

Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads