Pelaku Begal Payudara Siswi di Blitar Ditangkap

Pelaku Begal Payudara Siswi di Blitar Ditangkap

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 24 Feb 2025 11:30 WIB
Aksi begal payudara di Blitar
Aksi begal payudara di Blitar/Foto: Tangkapan layar
Blitar -

Seorang siswi di Kabupaten Blitar menjadi korban begal payudara. Usai melapor ke polisi, pelaku begal tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi begal payudara itu dilakukan tersangka sebanyak sembilan kali. Pelaku mengakui aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Benar, kami telah mengamankan Muhamad Tamyis alias MT (27), warga Srengat, Blitar. MT kami telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus begal payudara," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul menyebut, kejadian itu bermula dari korban dan 2 rekannya hendak kembali ke sekolah setelah waktu istirahat. Namun, korban tiba-tiba mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka. Adapun tersangka melancarkan aksinya dengan mengendarai motor.

"Korban mau kembali ke sekolah, setelah istirahat. Tiba-tiba ada pengendara motor yang menyentuh bagian tubuh korban. Korban yang kaget langsung berteriak, namun tersangka langsung kabur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Samsul, korban dan pihak terkait langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengantongi ciri-ciri dan kendaraan tersangka berdasarkan rekaman CCTV.

"Selanjutnya, tim satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan tersangka. Tersangka juga mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Pada polisi, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 9 kali. Adapun sasarannya yakni siswa sekolah. Tersangka menyebut melakukan hal tidak senonoh itu untuk kepuasan pribadinya.

"Sebanyak 9 kali dilakukan di sekitar Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Alasannya untuk kepuasan pribadi," kata Samsul.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan pasal 76E Jo 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf (a) UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(irb/hil)


Hide Ads