Pengakuan Pelaku Begal Payudara 4 Siswi SMPN 35 Surabaya

Pengakuan Pelaku Begal Payudara 4 Siswi SMPN 35 Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 09 Okt 2024 15:46 WIB
begal payudara siswi SMPN 35 Surabaya
RBS saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Pelaku begal payudara terhadap 4 siswi SMPN 35 Surabaya telah dibekuk. Begini pengakuan pelaku melakukan aksi asusila tersebut kepada polisi. Pelaku adalah RBR (19), warga Pandegiling Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan ada 2 perempuan yang melapor menjadi korban begal payudara, meski di luar disebut ada 4 korban. Kedua korban masih berusia anak.

"Dari hasil lidik, Unit Resmob bersama Polsek Rungkut, korbannya anak-anak. Ada 2 laporan dari 2 korban," ujar Aris saat konferensi pers di Gedung M.Jasin Polrestabes Surabaya, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada polisi, RBR mengakui baru 2 kali melakukan hal tersebut. Menurutnya, alasan melakukan hal itu lantaran kesal istrinya tak mau diajak berhubungan badan.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan baru 2 kali, dia akui ada keinginan dan nafsu lalu memegang korban," imbuh Aris.

ADVERTISEMENT

Aris menegaskan RBR mencari calon korbannya secara acak dan tidak menargetkan seseorang sebelumnya. Ketika melihat 2 korbannya, RBR mengaku tak bisa menahan nafsu lantaran sudah tak berhubungan badan dengan istri selama beberapa bulan.

"Yang bersangkutan tidak bisa menahan hasrat atau nafsu, dia mengaku sudah menyesali perbuatannya. Alasannya 3 bulan tidak diberi nafkah batin oleh istrinya, lalu melakukan itu, pengakuannya istrinya hamil," tuturnya.

Selain mengamankan RBR, polisi juga menyita pakaian dan helm driver ojol warna oranye yang digunakan saat beraksi sebagai barang bukti. Akibat ulahny, RBR dikenakan pasal Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads