Modus Bejat Pemerkosa Pelajar Bawean, Ancam Tak Perbaiki HP Korban

Modus Bejat Pemerkosa Pelajar Bawean, Ancam Tak Perbaiki HP Korban

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 22 Feb 2025 04:00 WIB
Pelaku pemerkosaan di Bawean saat diperiksa
Pelaku pemerkosaan di Bawean saat diperiksa (Foto: Dok. Istimewa)
Gresik -

M Irfan telah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pria 25 tahun warga Tambak, Bawean itu telah memperkosa pelajar kelas 9 SMP.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan bahwa tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang servis handphone. Namun pekerjaannya itu malah dimanfaatkan untuk memperdaya korban.

"Pelaku ini memang berprofesi sebagai tukang service handphone. Korban meminta kepada pelaku untuk memperbaiki HP-nya," kata Abid, Jumat (21/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kepolosan korban, niat jahat pelaku pun muncul dalam benaknya. Pelaku pun menyetujui permintaan korban hingga rela memperbaiki HP-nya tanpa dibayar.

"Pelaku membujuk korban untuk ikut ke rumah kosong. Lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Korban yang baru pulang dari pondok pesantren tak berdaya ketika diperkosa pelaku. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan aksi persetubuhan kepada siapapun.

"Pelaku ini mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi tersebut," tambah Abid.

Karena korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, pelaku kembali mengulangi aksi tersebut. Aksi kedua itu, dilakukan saat korban hendak mengambil handphone yang sudah diperbaiki.

"Pelaku Memanfaatkan kelemahan psikis korban. Sehingga korban semakin tertekan," jelas mantan Kasatreskrim Polres Jember itu.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan sikap putrinya yang kerap gelisah. Akhirnya, gadis berusia 16 tahun itu menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.

"Tidak terima dengan perlakuan pelaku, ia pun mendatangi pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambak," terang Abid.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Padahal, pelaku baru saja menikah 8 bulan.

"Pelaku ini sudah beristri, baru menikah 8 bulan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Ancaman hukuman 15 tahun pun menanti MI. Perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini kami tahan di Rutan Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Abid.




(abq/iwd)


Hide Ads