Seorang gadis asal Bawean, Gresik menjadi korban pemerkosaan. Saat peristiwa pemerkosaan terjadi, korban masih di bawah umur atau berusia di bawah 17 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (25). Peristiwa itu terjadi pada awal Desember 2024.
"Pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada kami," jelas Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari dihubungi detikJatim, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menambahkan, kejadian itu berawal saat korban hendak memperbaiki handphone-nya kepada tersangka. Korban merasa HP-nya ada yang membajak.
"Korban ingin me-reset dan memperbaiki HP. Kemudian korban membuat janji dengan pelaku," tambahnya.
Keduanya lantas bertemu di suatu tempat di Kecamatan Tambak. Pelaku lantas meminta korban untuk membuntutinya naik motor. Oleh pelaku, korban malah digiring ke sebuah rumah kosong.
"Sesampainya di sana, pelaku menyuruh korban masuk. Pelaku kemudian mengunci rumah tersebut," lanjut Imam.
Saat di dalam rumah, korban sempat menceritakan kondisi HP-nya. Bukannya memperbaiki, MI malah melancarkan perbuatan bejat. Dia mencabuli hingga memaksa korban melalukan persetubuhan.
"Korban sempat menolak, tapi terduga pelaku mengancam korban," tegas Imam.
Setelah itu, korban pulang ke rumah. Dia lantas menceritakan kejadian pilu itu kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi
Sementara itu, dari keterangan MI kepada polisi, pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan dua kali pada hari yang sama. Dia juga mengaku mengancam korban.
"Pelaku sudah diamankan dan dilayarkan ke Polres Gresik," pungkasnya.
(irb/hil)