Penertiban perizinan bangunan toko modern di wilayah perkotaan Bojonegoro dilakukan Tim Gabungan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Stiker tanda minimarket sudah berizin mulai dipasang.
Petugas gabungan Satpol PP dan DPM-PTSP mendatangi sejumlah waralaba dari dua merk terkenal Alfamart dan Indomaret yang sudah memiliki kelengkapan perizinan. Petugas di-back up satpol PP memasang stiker tanda bangunan sudah berizin di kaca pintu masuk toko agar bisa dibaca konsumen.
Sekretaris Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny S menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendataan sebelumnya di mana ditemukan 6 toko modern berjejaring alias minimarket yang bodong di sejumlah lokasi di Kecamatan Kota di Kota Minyak Bojonegoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya 6 itu saja, temuan minimarket yang tidak berizin ini juga terdapat di sejumlah kecamatan dengan jumlah minimarket yang diketahui tidak berizin sebanyak 27 gerai.
![]() |
"Tujuan dipasang stiker perizinan ini untuk reward bagi toko modern yang telah berizin agar diketahui masyarakat. Ini juga bentuk pengawasan setiap bulan terhadap toko yang berizin maupun belum berizin," ujar Beny kepada detikJatim, Senin (10/2/2025).
Beny Subiakto, juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke petugas Satpol PP selaku penegak perda jika didapati ada toko modern yang belum berizin.
"Imbauan kepada masyarakat agar melaporkan ke Satpol PP jika menemukan toko modern yang belum berizin. Dan nanti akan kami berikan SP kedua kepada toko modern yang belum berizin. Untuk dalam kota ada 5, total sementara di Bojonegoro ada 27, baik Indomaret maupun Alfamart," katanya.
Perlu diketahui, tim terpadu pemkab Bojonegoro telah mengantongi data 27 minimarket bodong yang tersebar di dalam kota maupun di sejumlah kecamatan. Di antara puluhan gerai itu ada 13 gerai berlogo Alfamart dan 14 gerai berlogo Indomaret.
Enam toko dari kedua merk waralaba berjejaring itu juga telah menerima surat teguran dari petugas penegak perda untuk segera mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
(dpe/iwd)