Satpol PP Bojonegoro Kirim Surat Cinta Perizinan untuk 6 Minimarket Bodong

Satpol PP Bojonegoro Kirim Surat Cinta Perizinan untuk 6 Minimarket Bodong

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 11 Feb 2025 22:00 WIB
Satpol PP Bojonegoro beri surat cinta ke minimarket yang bodong
Satpol PP Bojonegoro beri surat cinta ke minimarket yang bodong (Foto: Ainur Rofiq)
Bojonegoro -

Sedikitnya 6 gerai toko modern berlabel Alfamart dan Indomaret di Kota Bojonegoro menerima surat peringatan kedua dari Satpol PP Pemkab Bojonegoro.

"Ada 6 yang telah kami beri surat peringatan kedua. Ada merek Indomaret dan Alfamart yang belum berizin," kata Sekretaris Satpol PP Benny Subiakto kepada detikJatim, Selasa (11/2/2025).

Enam gerai minimarket itu ada di Kota Bojonegoro. Untuk Indomaret berada di jalan Rajekwesi, Panglima Polim, Panglima Sudirman, dan WR Supratman. Sedangkan Alfamart di Jalan Pemuda timur, Desa Ngampel, dan Desa Semanding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beny Subiakto menyampaikan isi surat peringatan itu terutama mengingatkan agar para pemilik minimarket segera mengurus perizinan yang diwajibkan sesuai Perbup Bojonegoro 59/2021.

Satpol PP Bojonegoro beri surat cinta ke minimarket yang bodongSatpol PP Bojonegoro beri surat cinta ke minimarket yang bodong (Foto: Ainur Rofiq)

"Kepada pemilik toko diperingatkan untuk segera mengurus izin. Surat peringatan kedua ini berlaku tujuh hari ke depan," imbuh Beny.

ADVERTISEMENT

Beny juga menegaskan jika selama waktu yang telah ditentukan pemilik toko belum juga melakukan pengurusan izin maka SP ketiga akan diberikan kepada pemilik toko.

"Iya nanti akan kita beri surat ketiga kalau belum punya izin, dan nanti kami imbau penutupan kegiatan operasional secara mandiri. Tetapi jika tidak diindahkan ya terpaksa kami yang akan melakukan penutupan," ujar Beny.

Sementara itu, petugas satpol PP Pemkab Bojonegoro hari ini menempelkan stiker toko berizin di sejumlah gerai minimarket di wilayah kecamatan Baureno.

Di kecamatan paling ujung timur Bojonegoro ini, sesuai data dari tim terpadu, ada 4 toko modern berjejaring baik Alfamart dan Indomaret yang belum melengkapi perizinan.

"Ada 4 yang belum berizin di kecamatan Baureno. Ada 3 Alfamart dan satu Indomaret, semuanya baru buka infonya," ucap Beny.

Terpisah, salah satu karyawan toko modern yang di kota Bojonegoro membenarkan bahwa pihak satpol PP telah menyerahkan surat teguran yang ditujukan kepada pemilik toko.

"Iya kemarin sore ke sini kasih surat," ujar salah satu karyawan toko modern yang belum dilengkapi izin.

Perlu diketahui, data dari tim penegak perda Pemkab Bojonegoro ada 27 minimarket yang tak berizin tapi sudah beroperasi di Kota Minyak Bojonegoro.

Fakta tentang menjamurnya gerai merk raksasa bodong itu dikeluhkan masyarakat. Mereka khawatir minimarket bodong akan menggerus usaha toko kelontong rumahan.




(dpe/iwd)


Hide Ads