Seorang penjaga vila di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas dengan luka-luka di wajahnya. Korban bernama Mustakim (55) diduga dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri.
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini:
1. Korban Ditemukan di Pinggir Kandang Ayam
Mustakim ditemukan tewas di pinggir kandang ayam di Vila Sampurna, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya, Derys Dry Fanca Hemi (27).
"Korban menderita luka-luka pada hidung dan mulut mengeluarkan darah," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Terduga Pelaku adalah Rekan Kerja Korban
Polisi mengamankan MK (43), seorang penjaga vila yang juga teman kerja korban. MK adalah warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.
"MK merupakan teman kerja korban. Sama-sama sekuriti," ujar Joko Suseno.
3. Awal Mula Peristiwa: Cekcok Berujung Penganiayaan
Sebelum ditemukan tewas, Mustakim dan MK sempat terlibat cekcok pada Minggu (16/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Awalnya korban dan MK terlibat cekcok," jelas Joko.
Dalam pertengkaran tersebut, MK menendang korban dengan kaki kanan ke arah rahang hingga korban sempoyongan. Korban kemudian ditendang lagi sebanyak lima kali hingga jatuh tak berdaya.
4. Korban Diseret dan Disembunyikan
Setelah korban tak sadarkan diri, MK menyeretnya ke dekat kandang ayam dan meninggalkannya.
"Korban lalu diseret, disembunyikan di dekat kandang ayam. Pukul 07.00 WIB, MK pulang. Saat itu, MK belum tahu kalau korban meninggal," kata Joko.
5. Polisi Mengamankan Barang Bukti
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
"Petugas mengamankan sebuah celana panjang krem, jaket hijau, dan sepasang sandal jepit," jelas Joko.
6. Jenazah Korban Diekshumasi untuk Autopsi
Polisi melakukan ekshumasi jenazah Mustakim untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
"Hari ini kami melakukan autopsi mayat korban dugaan pembunuhan di dalam vila keluarga," ujar Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono.
7. MK Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Joko.
(irb/hil)