Teman Penjaga Vila Mustakim di Pandaan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Teman Penjaga Vila Mustakim di Pandaan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 18 Feb 2025 05:05 WIB
MK, rekan kerja Mustakim, sesama penjaga vila di Pandaan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
MK, rekan kerja Mustakim, sesama penjaga vila di Pandaan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan MK (43) tersangka penganiayaan menyebabkan kematian Mustakim (55), seorang penjaga vila Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

MK dijerat pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai penjaga (sekuriti) vila di Pandaan, Sabtu (15/2) malam," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang dan membuat korban terjatuh hingga tak sadarkan diri.

"Setelah itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah," ujar Adimas.

ADVERTISEMENT

Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu (16/2) sore pukul 17.00 WIB oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi. Derys yang saat itu hendak menyalakan lampu tempat parkir merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam.

"Saat itulah, ia menemukan Mustakim dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulutnya," kata Adimas.

Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi segera mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan korban kemudian mengamankan MK.

"Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads