Pria Tuban Diamankan Setelah Setubuhi Pelajar yang Dikenal dari Aplikasi

Pria Tuban Diamankan Setelah Setubuhi Pelajar yang Dikenal dari Aplikasi

Suparno - detikJatim
Selasa, 27 Agu 2024 05:01 WIB
Pria asal Tuban pelaku persetubuhan anak
Pria asal Tuban pelaku persetubuhan anak (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

M Mintang, pria asal Tuban dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria 39 tahun itu menyetubuhi seorang pelajar hingga dua kali.

Aksi bejat tersangka dapat dibongkar polisi usai orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Tersangka yang berdomisili di Desa Kesamben, Plumpang, Tuban itu mengaku menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.

Tersangka mengaku mengenal korban dari aplikasi pertemanan Pop Up, hingga akhirnya pada pertengahan 2023 mereka mulai menjalin hubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, tersangka dan korban hanya melakukan komunikasi melalui media sosial saja. Karena hal ini, tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengajaknya ke Tuban. Dari sini, korban dan tersangka selanjutnya melakukan persetubuhan.

"Tanpa ada paksaan, saya tidak pernah tanya umurnya. Bahkan dia mau diajak pulang ke Tuban juga," kata tersangka, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan tersangka awalnya yang datang ke tempat korban dan mengajak keluar.

"Pada saat itu tersangka tahu bahwa kos korban sedang sepi, karena orang tua korban sedang keluar dari rumah. Niat bejat tersangka muncul, dia menyetubuhi korban di kamar kos-nya tersebut," kata I Made Bayu.

"Masih belum puas, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka mengajak korban ke rumahnya yang berada di Tuban. Korban pun menyetujuinya, akhirnya mereka sama-sama berangkat ke Tuban," imbuh Made.

Rupanya, hal tersebut tak diketahui oleh orang tua korban. Pasalnya, tersangka tak berpamitan dan tak meminta izin kepada orang tua korban. Korban diajak kabur oleh tersangka.

Hal itulah yang membuat orang tua korban panik dan mencari keberadaan anaknya tersebut. Alhasil, pada Senin, 1 Juli 2024, orang tua korban mendapat informasi tentang keberadaan anaknya.

Sudah lima hari korban pergi dari rumah, orang tua korban bergegas menuju ke Tuban untuk menjemput anaknya tersebut. Oleh karena itu, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Tersangka berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Tuban. Barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian korban.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tandas Made Bayu.




(abq/iwd)


Hide Ads