Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD. Ia kini telah dijebloskan ke bui oleh kejari setempat.
"Benar, mas. Sekarang sudah dilakukan penahanan, dititipkan di Lapas," kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, kepada sejumlah awak media, Kamis (13/2/2025).
Diungkapkan Adi Harsanto, Irwan disangka telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana hibah di Bondowoso pada tahun 2023. Saat itu, Irwan masih menjabat sebagai wabup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ lah, Irwan kemudian memaksa dan mengharuskan lembaga-lembaga penerima dana hibah untuk membeli perlengkapan meubelair dari usaha miliknya.
Berdasarkan data, ada 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah. Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapat masing-masing Rp 75 juta.
Lalu ada 10 lembaga mendapat masing-masing Rp 100 juta, berasal dari Pokir (pokok-pokok pikiran) salah satu anggota DPRD setempat, Irsan, yang juga putera Irwan Bachtiar.
Dari nominal tersebut, masing-masing penerima dana hibah tersebut, dipaksa untuk membeli meubelair sebesar Rp 50 juta dari usaha milik Irwan Bachtiar.
Dalam perjalanannya, perlengkapan meubelair tersebut ternyata tak sesuai dengan spek yang ditentukan. Bahkan, ada juga barangnya sudah dipesan dan dibayar tapi tidak ada barangnya.
Akibat tindakan yang dilakukan eks wakil bupati di kepemimpinan Bupati Salwa Arifin itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 2,3 miliar.
Sebelumnya, Kejari Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Bahkan, Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 tersebut juga langsung dijebloskan tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(abq/iwd)