Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Bahkan, Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 tersebut juga langsung dijebloskan tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, mas. Sekarang sudah dilakukan penahanan, dititipkan di Lapas," jelas Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, kepada sejumlah awak media, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan lebih lanjut, Irwan Bachtiar Rahmat disangka telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana hibah di Bindowoso pada tahun 2023.
Namun begitu, belum disebutkan berapa total kerugian negara akibat penyimpangan tersebut. Termasuk modus operandi yang dilakukan Ketua DPC PDIP Bondowoso ini.
"Totalnya belum. Mungkin nanti akan dirilis tersendiri," tandas Adi Harsanto.
Pun pihak Kejari Bondowoso belum menyebutkan kemungkinan ada tersangka lainnya. Sebab pengembangan masih berlangsung.
Untuk diketahui, Irwan Bachtiar Rahmat merupakan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023. Pun ia pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat selama beberapa periode.
(abq/iwd)