7 Fakta Baru Bitner Gugat Tukang Sayur Rp 540 Juta gegara Dagangan Sepi

7 Fakta Baru Bitner Gugat Tukang Sayur Rp 540 Juta gegara Dagangan Sepi

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 11 Feb 2025 10:50 WIB
Komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan  buka suara soal kasus Bitner gugat penjual sayur
Komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan buka suara soal kasus Bitner gugat penjual sayur (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Surabaya -

Warga Suku Batak mendatangi Kantor Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, pasca-viral kasus Bitner Sianturi yang mengamuk dan menuntut tukang sayur Rp 540 juta. Komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan justru menyatakan dukungannya kepada Marno dan menyayangkan tindakan Bitner.

Sekitar 10 orang dari komunitas tersebut mengenakan seragam merah dan bertemu dengan Kepala Desa Pesu, Gondo. Kehadiran mereka juga disambut oleh TNI-Polri serta tokoh masyarakat setempat.

Berikut fakta-faktanya:

1. Prihatin atas Kasus Bitner Sianturi

Ketua Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan, Jaken Sinurat, menegaskan pihaknya merasa prihatin atas viralnya kasus Bitner dan menyayangkan kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami merasa prihatin atas viralnya saudara Bitner dan menyayangkan kejadian yang seharusnya tidak perlu terjadi. Kami dukung penjual sayur (Marno) agar mendapat penghidupan layak," ujar Jaken dalam forum bersama perangkat Desa Pesu, Senin (10/2/2025).

2. Siap Mengawal Kasus hingga Persidangan

Jaken menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, termasuk Marno sebagai penjual sayur keliling. Pihaknya juga akan mengawal kasus gugatan Bitner di Pengadilan Negeri Magetan.

ADVERTISEMENT

"Kami akan kawal hingga persidangan," kata Jaken kepada wartawan.

3. Sikap Tegas Kepala Desa Pesu

Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan bahwa pihak desa tetap melindungi warganya, termasuk Bitner, namun tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun untuk tuntutan yang diajukannya.

"Bagaimanapun, Pak Bitner adalah warga kami, jadi tetap kita lindungi, ndak mungkin kita usir. Tapi kami juga tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun terkait tuntutan Rp 540 juta," tandas Gondo.

4. Penjagaan Kantor Desa Diperketat

Pantauan detikJatim di lokasi, penjagaan di Kantor Desa Pesu diperketat oleh TNI-Polri sebagai langkah antisipasi kedatangan Komunitas Pemuda Batak DPC Magetan setelah kasus Bitner viral.

"Kami memantau adanya informasi bahwa orang Batak akan datang ke kantor Desa Pesu. Kami bersama TNI ikut memantau situasi, semoga kondusif," ujar Waka Polsek Maospati AKP Haryono kepada detikJatim, Senin (10/2/2025).

5. Bitner Bukan Anggota Pemuda Batak Bersatu

Bitner ternyata bukan bagian dari anggota komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan.

"Yang jelas beliau (Bitner) bukan bagian dari anggota komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan," ujar Jaken kepada wartawan di Kantor Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, Senin (10/2/2025).

6. Komunitas Akan Koordinasi dengan Kuasa Hukum

Komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan bahkan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Marno Cs saat persidangan.

"Kita akan koordinasi dengan kuasa hukum langkah apa yang harus dilakukan untuk mengawal kasus Bitner dan Marno ini," jelas Jaken.

7. Empat Pernyataan Sikap Pemuda Batak Bersatu

Jaken mengatakan, komunitasnya mengeluarkan empat pernyataan sikap terkait kasus ini:

1. Prihatin atas kegaduhan yang terjadi dan memberikan dukungan kepada pemerintah desa, serta menyatakan keselarasan dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini.
2. Tidak sependapat dan tidak membenarkan sikap serta tindakan yang dilakukan Bitner Sianturi.
3. Mendukung penuh pemerintah desa dan pedagang sayur serta berharap PN Magetan memberikan keputusan yang adil.
4. Memohon kepada pedagang sayur untuk menahan diri agar masalah ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat luas.




(irb/hil)


Hide Ads