Baru Bebas 4 Bulan, Pria di Malang Bobol Rumah Kosong

Baru Bebas 4 Bulan, Pria di Malang Bobol Rumah Kosong

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 11 Feb 2025 17:29 WIB
Pelaku pembobol rumah kosong di Malang ternyata residivis
Pelaku pembobol rumah kosong di Malang ternyata residivis (Foto: Muhamad Aminuddin)
Malang -

Seorang pelaku pencurian rumah kosong ditangkap setelah baru empat bulan keluar penjara karena kasus narkotika. Pelaku berinisial YA (40), warga Kota Malang ini tertangkap CCTV membobol rumah kosong di Jalan Bango, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhir pekan lalu.

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil membekuk tersangka di sekitar Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, pada Minggu (9/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berhasil kita tangkap, esok hari setelah kejadian. Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar Wachid Arif dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (11/2/2025).

Wachid mengungkap, rumah yang disatroni tersangka saat kejadian ditinggal kerja oleh pemiliknya.

ADVERTISEMENT

Rumah tersebut, lanjut Wachid, dalam keadaan kosong, hanya sesekali dibersihkan oleh asisten rumah tangga.

"Awalnya, pelaku melihat ada bungkusan plastik di depan pagar rumah, yang kemudian memicu niatnya untuk mencuri," katanya.

Pelaku melancarkan aksinya pertama kali dengan memanjat pagar pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB dan mengambil bungkusan yang diketahui berisi bed cover.

Malam harinya, pelaku kembali ke rumah tersebut dan masuk melalui garasi. Namun saat itu, upaya pelaku membobol rumah korban dengan linggis gagal.

Pelaku akhirnya dapat memasuki rumah korban dengan masuk melalui ventilasi udara yang terbuka.

"Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak perhiasan senilai Rp 36 juta," terang Wachid.

Pelaku diketahui baru bebas empat bulan lalu setelah menjalani hukuman selama enam tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.

"Dari pengakuannya, pelaku baru saja mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan pencurian," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads