Komplotan spesialis pelaku pencurian rumah kosong antar wilayah ditangkap Satreskrim Polres Malang. Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas saat ditangkap.
Komplotan ini ditangkap usai menyatroni rumah Djamal (65) warga Dusun Jengglong, Desa Tegalweru, Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat (24/1) pukul 04.45 WIB dini hari.
Empat pelaku yakni M. Faizin Amin alias Rudi (53) warga Desa Tanggung, Turen; Dodik Darmawan alias Gini (48) warga Desa Amadanom, Dampit, Kabupaten Malang; Imron Makruf (49) warga Desa Pontang, Ambulu, Kabupaten Jember; serta Anggah Sulistyanto (38) warga asal Kelurahan Pasekaran, Batang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku lain yang diamankan yakni Dwi Priono alias Sipin (45) dan Antono (42), keduanya warga Desa Pojok, Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan menjualkan perhiasan emas hasil curian.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan komplotan spesialis pembobolan rumah kosong ini memanfaatkan waktu salat subuh untuk menyatroni rumah korban.
Sebelumnya mereka melakukan pemantauan target sasaran rumah yang ada dengan mengendarai mobil Suzuki APV bernopol L 1064 DH.
"Modus operandi mereka melihat rumah yang kosong pada saat tahu rumahnya kosong untuk ibadah salat subuh mereka masuk ke dalam kediaman," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Saat memasuki rumah itulah, keempat pelaku menggasak seisi rumah korban. Mereka mengambil perhiasan emas yang laku dijual seharga Rp 74 juta.
Pelaku juga mengambil ponsel milik korban dan sebuah mobil Wuling Almaz warna hitam, dengan Nopol N 999 DJ.
"Perhiasan emas hasil pencurian dijual pelaku ke wilayah Blitar," tegas Bayu.
Bayu mengungkapkan pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima laporan korban dengan meminta keterangan saksi-saksi.
Hasilnya polisi kemudian mengamankan tersangka di dua lokasi berbeda, empat tersangka yakni Faizin Amin, Dodik Darmawan, serta dua orang yang menjualkan perhiasan yakni Dwi Priono dan Antono dibekuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang, Minggu (26/1) dini hari.
Sementara dua orang yakni Imron Makruf dan Anggah Sulistyanto diringkus di Jember, tempat persembunyiannya, Minggu siang.
Dua pelaku di antaranya terpaksa ditembak petugas karena melawan dan melukai petugas saat ditangkap.
"Ada jumlah 6 orang, yang mana di antaranya kami lakukan tindakan tegas terukur, kami lakukan tindakan tegas terukur, karena membahayakan petugas," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menambahkan komplotan perampok rumah kosong ini kerap beraksi di wilayah Malang Raya, Kediri, dan Blitar. Dari keenam pelaku, sebagian dari mereka merupakan residivis kasus tindak pidana.
"Beberapa pelaku memang residivis terkait 363, dan yang lainnya memang dia di wilayah sekitar Malang Kediri, Blitar. Memang beberapa dari tersangka residivis kasus-kasus tindak pidana tersebut," imbuh Nur.
(mua/iwd)