Curi Motor Pemilik Toko, Maling Motor 9 TKP di Bangkalan Nyaris Dimassa

Curi Motor Pemilik Toko, Maling Motor 9 TKP di Bangkalan Nyaris Dimassa

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 10 Feb 2025 22:18 WIB
Pelaku curanmor di Bangkalan saat diperiksa di kantor polisi
Pelaku curanmor di Bangkalan saat diperiksa di kantor polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Bangkalan -

Mulyadi (31), warga Desa Gunelap Kecamatan Sepulu, Bangkalan nyaris dimassa saat aksinya mencuri motor dipergoki warga. Polisi kini telah mengamankannya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku beraksi di sebuah toko di Kecamatan Sepulu. Sedangkan korbannya merupakan pemilik toko tersebut.

"Jadi pemilik toko mendengar ada suara di depan, lalu pemilik melihat ternyata ada seseorang yang hendak mencuri," ujar Hendro, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, aksi pelaku diketahui pemiliknya sehingga spontan pemiliknya berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar hal itu langsung mengejar pelaku.

"Pelaku sempat lari namun berhasil diringkus warga. Pelaku bersembunyi di kandang kambing," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Massa berhasil menangkap pelaku hingga nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas yang berada di lokasi sigap dan segera mengamankan pelaku ke kantor polisi.

"Setelah didalami, pelaku ternyata sudah beraksi di 9 TKP yang berbeda," ungkapnya.

Di 9 TKP tersebut, pelaku juga mengajak pelaku lain yakni A, F, AD dan MH yang saat ini menjadi buronan polisi. Sedangkan hasil pencuriannya itu, ia jual ke sejumlah penadahnya yang saat ini masih dikejar petugas.

"Untuk hasil pencuriannya itu dijual pelaku seharga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dan dibagi dengan temannya,"pungkasnya.

Akibat kejadian itu, pelaku dituntut pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads