Pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) mengaku sudah 6 bulan memproduksi miras impor palsu. Warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto ini meraup keuntungan Rp 25.000/botol.
Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Agung saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota. Ia belajar secara autodidak melalui YouTube untuk meracik miras impor. Miras berbagai merek ternama mampu ia palsukan.
"Sudah 6 bulan, belajar autodidak di YouTube," kata Agung kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung membeli botol miras impor melalui Facebook seharga Rp 20.000-50.000. Botol-botol tersebut ia beli dalam kondisi masih lengkap dengan label, tutup asli dan kotaknya. Rata-rata setiap pekan, ia mampu memproduksi 1 dus atau 12 botol miras impor palsu.
"Sebulan kurang lebih 2-3 karton, isi 12 botol per karton," terangnya.
Pasangan Agung dan Yuliani memproduksi miras impor palsu di lantai 2 rumah mereka. Agung meracik sendiri miras tersebut dengan bahan baku etanol, air, perasa dan pewarna. Kemudian tersangka mengemasnya dengan botol miras impor berbagai merek ternama.
Peralatan produksi miras impor palsu berupa 14 jerigen etanol kosong, 1 set alat pengukur kadar alkohol, 3 galon berisi miras oplosan, 1 selang warna biru, 14 botol essence, 1 keran air, 2 alat penyaring, 1 bendel plastik segel botol, 1 gelas ukur, serta 1 corong.
"Harga jual Rp 100.000 per botol, penjualan ke rekan-rekan kerja saja. Keuntungan Rp 20-25 ribu per botol, tergantung botolnya," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan tersangka menjual miras impor palsu pada kisaran Rp 100.000/botol.
"Tersangka mendapatkan keuntungan per botolnya kisaran Rp 25.000," jelasnya.
Terbongkarnya pemalsuan miras impor ini berawal dari penyamaran anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Mereka berpura-pura membeli miras impor palsu yang diedarkan oleh FP (28) melalui medsos.
Saat itu, FP menjual miras impor palsu Rp 175.000/botol. Petugas yang menyamar menjadi pembeli pun meringkusnya di simpang 3 Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto pada Sabtu (8/2) malam.
Kepada polisi, FP mengaku membeli miras tersebut dari Yuliani (43), warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. FP membelinya seharga Rp 115.000/boto sehingga ia meraup untung Rp 65.000/botol. Malam itu juga, petugas menggerebek rumah Yuliani sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri pun memerintahkan anak buahnya untuk mengembangkan kasus ini. Hasilnya, Tim Opsnal Unit Tipidum Satreskrim berhasil meringkus Agung di Semarang pada Minggu (9/2) pagi. Saat itu, tersangka bekerja menjadi sopir truk.
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti 41 produk minuman impor palsu. Terdiri dari 24 botol The Balvenie, 9 botol Jack Daniel's Apple, 3 botol Jack Daniel's Whisky, 1 botol Skyy Vodka, 2 botol The Glenlivet, serta 2 botol Jameson.
Juga 135 botol kosong miras impor berbagai merek ternama. Yaitu 5 botol The Balvenie, 25 botol Glenfiddich, 13 botol Jack Daniel's Apple, 1 botol Jack Daniel's Tennessee, 6 botol Skyy Vodka, 15 botol The Glenlivet, 9 botol Jameson, 22 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Grey Goose dan 4 botol Vibe.
Juga 2 botol Macallan, 1 botol Magnus Bluestraw, 3 botol Little River, 3 botol Cointreau, 3 botol Don Julio, 1 botol Pecha Kucha, 1 botol Chivas, 1 botol Gold Label, 1 botol Martell, 1 botol Tequila Reserva, 1 botol Edizione, 2 botol Tequila Cristalino, 3 botol Dom Perignon, 1 botol Bell's, serta 1 botol Batavia merek lokal.
(abq/iwd)