Seorang perempuan bernama Yuliani (43) ditangkap di Mojokerto karena memproduksi minuman keras (miras) palsu. Ia mencatut merek-merek terkenal.
Miras buatannya ini diproduksi secara otodidak dengan peralatan seadanya di rumahnya.
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini:
1. Diproduksi secara Ilegal di Rumah
Polisi menggerebek rumah Yuliani di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto, yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memproduksi miras secara ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," jelas Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera.
2. Berawal dari Penyelidikan Peredaran Miras Ilegal
Polisi awalnya menyelidiki peredaran miras tanpa izin dengan menyamar sebagai pembeli pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Perkara ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan," tambah Anang.
3. Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita 41 botol miras impor palsu dari berbagai merek, serta 135 botol kosong berbagai merek terkenal.
"Mereka kemudian dievakuasi ke Pulau Masalembu. Mereka seluruhnya berasal dari Lamongan, termasuk nakhoda kapal Miftahul Rozaq (36)," kata AKP Widiarti.
4. Bahan dan Peralatan Produksi Seadanya
Polisi juga menemukan berbagai bahan dan peralatan produksi, termasuk arak Bali, etanol, tester alkohol, dan plastik label.
"Kami imbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan home industry minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.
5. Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Yuliani dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Kesehatan, Pangan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tegas Anang.
(irb/hil)