Pemalsu Miras Impor di Mojokerto Ternyata Pasutri

Pemalsu Miras Impor di Mojokerto Ternyata Pasutri

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 10 Feb 2025 18:39 WIB
Pemalsuan miras impor di Kota Mojokerto
Pemalsu miras impor di Kota Mojokerto ternyata pasutri (Foto: Enggran Eko Budianto)
Kota Mojoerto -

Pemalsu miras impor berbagai merek ternama di Mojokerto ternyata pasangan suami istri (pasutri). Si suami ditangkap polisi di Semarang, Jateng saat bekerja menjadi sopir truk.

Terbongkarnya pemalsuan miras impor ini berawal dari penyamaran anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Mereka berpura-pura membeli miras impor palsu yang diedarkan oleh FP (28) melalui medsos.

Saat itu, FP menjual miras impor palsu Rp 175.000/botol. Petugas yang menyamar menjadi pembeli pun meringkusnya di simpang 3 Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto pada Sabtu (8/2) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, FP mengaku membeli miras tersebut dari Yuliani (43), warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. FP membelinya seharga Rp 115.000/botol sehingga ia meraup untung Rp 65.000/botol. Petugas pun menggerebek rumah Yuliani sekitar pukul 21.00 WIB.

"Selanjutnya kami gerebek rumah YL (Yuliani), kami dapatkan barang bukti miras palsu beserta alat produksinya," terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera saat jumpa pers, Senin (10/2/2025).

ADVERTISEMENT

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri pun memerintahkan anak buahnya untuk mengembangkan kasus ini. Hasilnya, Tim Opsnal Unit Tipidum Satreskrim berhasil meringkus Agung Sumartono (46) di Semarang pada Minggu (9/2) pagi.

Agung merupakan suami dari Yuliani. Saat ditangkap, Agung bekerja menjadi sopir truk. Ia kebetulan sedang mengirim barang ke Semarang.

"Tersangka 2 orang yang kami amankan, mereka pasangan suami istri," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Pasangan Agung dan Yuliani memproduksi miras impor palsu di lantai 2 rumah mereka. Agung meracik sendiri miras tersebut dengan bahan baku etanol, air, perasa dan pewarna. Kemudian tersangka mengemasnya dengan botol miras impor berbagai merek ternama.

Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti 41 produk minuman impor palsu. Terdiri dari 24 botol The Balvenie, 9 botol Jack Daniel's Apple, 3 botol Jack Daniel's Whisky, 1 botol Skyy Vodka, 2 botol The Glenlivet, serta 2 botol Jameson.

Juga 135 botol kosong miras impor berbagai merek ternama. Yaitu 5 botol The Balvenie, 25 botol Glenfiddich, 13 botol Jack Daniel's Apple, 1 botol Jack Daniel's Tennessee, 6 botol Skyy Vodka, 15 botol The Glenlivet, 9 botol Jameson, 22 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Grey Goose dan 4 botol Vibe.

Juga 2 botol Macallan, 1 botol Magnus Bluestraw, 3 botol Little River, 3 botol Cointreau, 3 botol Don Julio, 1 botol Pecha Kucha, 1 botol Chivas, 1 botol Gold Label, 1 botol Martell, 1 botol Tequila Reserva, 1 botol Edizione, 2 botol Tequila Cristalino, 3 botol Dom Perignon, 1 botol Bell's, serta 1 botol Batavia merek lokal.

Sedangkan peralatan produksi miras impor palsu berupa 14 jerigen etanol kosong, 1 set alat pengukur kadar alkohol, 3 galon berisi miras oplosan, 1 selang warna biru, 14 botol essence, 1 keran air, 2 alat penyaring, 1 bendel plastik segel botol, 1 gelas ukur, serta 1 corong.

"Miras palsu ini dipasarkan melalui WhatsApp kepada teman-temannya juga dijual di toko yang dijaga istrinya," terang Siko.

Akibat perbuatannya, Agung dan Yuliani harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Pasutri ini dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 140 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 204 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandas Siko.




(abq/iwd)


Hide Ads