Mahalnya biaya demokrasi pun berbuntut korupsi. Itu lah yang dialami Ainur Wahyudi (39), Kades Mojowono, Kemlagi, Mojokerto.
Wahyudi dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto Kota karena merugikan negara Rp 120.721.000. Warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono ini melakukan korupsi proyek pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJL) di desanya tahun 2017.
Kepada awak media, Wahyudi mengaku nekat korupsi karena terjerat utang Rp 800 juta. Yang mengejutkan, dirinya berutang begitu besar untuk Pilkades 2014. Uang hasil korupsi menjadi salah satu sumber untuk membayar utang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1/2025).
Wahyudi menjabat Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada 2017, terdapat proyek pembangunan PJL di desanya. Anggaran untuk 64 titik PJL mencapai Rp 235 juta dari APBDes Mojowono.
Namun, Wahyudi tidak melaksanakan sama sekali proyek tersebut. Ia hanya mencairkan anggaran dari kas desa untuk membayar utang. Guna memuluskan aksinya, ia memanfaatkan bendahara Desa Mojowono.
"Saya ajak bendahara desa ke Bank Jatim (untuk mencairkan anggaran). Kemudian saya minta uangnya dan berpura-pura akan membayarkan untuk pekerjaan," terangnya.
Untuk menutupi jejak korupsinya, Wahyudi merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan PJL dan buku kas umum Desa Mojowono tahun 2017 dengan memalsukan tanda tangan.
Bahkan, ia nekat meminjam uang dari temannya Rp 114 juta untuk melaksanakan proyek pembangunan PJL pada 2018. Sayangnya, proyek tersebut hanya mampu ia realisasikan sekitar 50%. Sehingga ia merugikan negara Rp 120,7 juta.
"Pekerjaan tahun 2018 untuk menutupi yang 2017. Realisasi 50% tahun 2018, tapi yang tahun 2017 fiktif," tandasnya.
Ketika menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Wahyudi memilih kabur pada Agustus 2023. Ia nekat mencari pekerjaan ke Kalimantan bermodal Rp 3 juta dan keterampilan mengemudikan truk.
Beruntung ia mendapatkan pekerjaan sebagai sopir truk di perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan, Kaltim. Sehingga Wahyudi mampu bertahan hidup dalam pelarian. Tersangka dibekuk polisi di mess karyawan perusahaan tersebut pada Minggu (12/1) tengah malam.
Kini, Wahyudi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
(abq/iwd)