Industri rumahan yang memproduksi pupuk cair ilegal digrebek polisi. Dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan.
Dua pelaku yakni inisial BH (48) dan MS (19) diamankan dari rumah yang dijadikan tempat pembuatan pupuk di Desa Panji Kidul, Panji, Situbondo.
Keterangan dihimpun, terungkapnya kasus tersebut berawal saat ada kasak-kusuk di warga sekitar kejadian yang menyebut ada sebuah rumah yang sering mengeluarkan aroma menyengat seperti zat kimia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan warga sekitar, tempat tersebut dijadikan tempat untuk memproduksi bahan-bahan berbahaya. Karena pemilik rumah kontrakan tersebut cenderung tertutup.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan intensif di tempat yang dicurigai tersebut
"Setelah penyelidikan Mateng, kami langsung melakukan penggerebekan," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (10/2/2025).
Dari penggerebekan itu, imbuh Evandy, berhasil diamankan ratusan botol pupuk cair hasil racikan, serta zat kimia diduga bahan baku untuk membuat pupuk cair.
"Dari hasil penggeledahan itu didapati pupuk cair yang diduga tidak terdaftar dan berlabel sehingga tidak memenuhi ketentuan SNI," tegasnya.
Dari rumah tersebut berhasil diamankan sebanyak 1.230 botol pupuk cair berbagai merk yang sudah dikemas dan diberi label.
Di antaranya, 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta botol kosong, tutup botol, label, serta timbangan.
"Pengakuan sementara, pelaku telah menjalankan produksinya selama 2 tahun. Ini kami masih lakukan pengembangan," tandas Evandy Romi Meilan.
Pelaku terancam dijerat pasal 122 jo pasal 73 UU No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(abq/fat)