Penjualan Pupuk Subsidi Sukoharjo ke Ngawi Digagalkan, 1 Sopir Diamankan

Penjualan Pupuk Subsidi Sukoharjo ke Ngawi Digagalkan, 1 Sopir Diamankan

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 28 Jan 2025 23:00 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Seorang sopir di Ngawi harus berurusan dengan dengan Polisi. Pria berinisial D warga Deda Klitik Kecamatan Geneng itu ditangkap lantaran kedapatan mau jual pupuk subsidi dari Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan tak tanggung-tanggung total pupuk subsidi yang akan dijual mencapai 7 ton. Pelaku diamankan saat mengangkut pupuk tersebut dengan armada truk di Jalan Ring Road timur, tepatnya di ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi pada Rabu (13/1/2025).

"Jadi pelaku ini merupakan driver truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia mau jual di wilayah Ngawi untuk mendapatkan keuntungan lebih di atas harga pupuk subsidi," ujar Dwi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, kata Dwi, pelaku membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo Jateng dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 140 ribu per sak kemasan 50 kilogram. "Dari harga sebesar Rp 130.000. Kemudian, pelaku mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi dan menjualnya dengan harga per sak antara Rp 155.000 sampai Rp 220.000," papar Dwi.

Dwi menambahkan untuk mengelabui polisi pelaku mengangkut pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan truk resmi yang berstiker "ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO."

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengelabui kita dengan menuliskan kalimat angkutan pupuk subsidi. Tapi ternyata tidak punya izin," tandas Dwi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menuturkan pelaku tak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi kepada polisi. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita truk pengangkut pupuk, 80 sak pupuk bersubsidi merek Urea, dan 60 sak pupuk bersubsidi merek Phonska," jelas Joshua.

Joshua menambahkan, pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1960 juncto UU No. 8 Perpres 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan juncto pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 15 tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag RI no 4 tahun 2023 tentang pencabutan atas Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 (2), Pasal 36 UURI No. 7/2014 tentang Perdagangan.

"Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Joshua.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads