Kesal Siswi di Sidoarjo Polisikan Ayah yang Telantarkannya 10 Tahun

Round-Up

Kesal Siswi di Sidoarjo Polisikan Ayah yang Telantarkannya 10 Tahun

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 06 Feb 2025 07:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/evgenyatamanenko)
Sidoarjo -

Seorang siswi SMA swasta di Sidoarjo melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jatim. Laporan dilayangkan karena ia merasa kesal selama 10 tahun ditelantarkan ayahnya.

Siswi tersebut berinisial IV (16). Sehari-hari IV tinggal bersama ibunya di Desa Beciro Ngingor, Sukodono, Sidoarjo. Sedangkan ayahnya tinggal di Yogyakarta.

Selama tinggal bersama ibunya, IV harus bekerja membantu ibunya membuat gorengan untuk dijual. Hal itu dilakukan agar mendapat uang saku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak tahun 2015, saya tidak pernah menerima nafkah dari ayah, pada saat meminta melalui chat WhatsApp untuk biaya sekolah jarang mendapatkan respons yang baik," kata IV kepada detikJatim di rumahnya, Rabu (5/2/2025).

IV mengaku pernah meminta uang untuk kebutuhan pada ayahnya. Namun, setiap kali meminta uang, bukan diberi malah diumpat ayahnya. Hal ini lah yang membuatnya sedih.

ADVERTISEMENT

"Saya pernah meminta uang untuk biaya servis HP sebesar Rp 500 ribu, pada bulan Desember 2024. Namun ayah tidak mengirim uang melainkan umpatan. Kamu jangan selalu merepotkan orang tua, seorang anak harus mandiri yang membanggakan orang tua," ujar IV menirukan yang dikatakan ayahnya.

Menurut IV, dirinya selama ini berusaha mandiri untuk membantu meringankan beban ibunya dengan menjual berbagai jenis gorengan di sekolahnya. Dia juga tidak merasa malu untuk mendapatkan uang saku dengan usaha sendiri.

"Setiap malam saya selalu menyiapkan adonan berbagai jenis gorengan, kemudian paginya saya bangun lebih awal untuk menyiapkan gorengan tersebut, selanjutnya saya bawa ke sekolah untuk dijual," jelas IV.

Selama ini IV selalu menyendiri dan memilih diam serta merasa kecewa terhadap ayahnya yang tidak memperhatikan dirinya dan adiknya. Akhirnya IV sakit hati tidak ada jalan lain, selain melaporkan ayahnya ke polisi.

"Melaporkan ke polisi saya mengetahui itu tidak mudah, tapi saya harus memperjuangkan hak sebagai anak. Saya hanya meminta nafkah yang wajar untuk kebutuhan hidup yang selama ini tak pernah diberikan," terang IV.

Sementara itu, YA (35), ibu VI memaklumi dengan apa yang dilakukan oleh anaknya itu. Sebab selama ini, ia telah kehilangan masa kana-kanaknya hingga remaja.

"Saya juga merasa kasihan karena masa remajanya sudah terbebani memikirkan dan membantu ekonomi kebutuhan rumah tangga," kata YA, Rabu (5/2/2025).

Menurut YA, sebelum melaporkan ayahnya, anaknya tersebut memang cenderung menyendiri dan banyak diam. Ia juga tak pernah bercerita mengenai rencana laporan ayahnya tersebut.

"Akhir-akhir ini dia IV sering melamun dan menyendiri, dia juga tidak berterus terang kalau sering menghubungi ayahnya. Pernah cerita bahwa ayahnya tidak merespon saat dihubungi melalui chat WhatsApp," beber YA.

Sementara itu Johan Widjaja, pengacara VI menyebut kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Laporan ke polisi juga merupakan puncak kekesalannya dan upaya untuk mendapat haknya sebagai anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Johan.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads