100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Cegah Negara Rugi Rp 820 M

100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Cegah Negara Rugi Rp 820 M

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 05 Feb 2025 21:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bersama Menko Polkam Budi Gunawan
Menkeu Sri Mulyani bersama Menko Polkam Budi Gunawan di Surabaya. (Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu)
Surabaya -

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan hasil penindakan tindak pidana penyelundupan selama 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih. Dia tegaskan Dirjen Bea dan Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp 820 miliar.

Sri Mulyani mengatakan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu diminta memperhatikan berbagi ancaman industri dalam negeri terutama di bidang garmen, tekstil, mesin barang elektronik, rokok, dan miras pada 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih.

"Kami melakukan 6.187 penindakan di 100 hari kerja Kabinet Merah Putih. Nilai dari barang dan jasa dari tindakan ini adalah Rp 4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang bisa dicegah Rp 820 miliar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani merinci, dari 6.187 penindakan itu, sebanyak 2.657 penindakan telah ditetapkan barang buktinya yang sekarang dikuasai negara dan menjadi barang milik negara.

Kemudian ada 569 kasus yang dilimpahkan ke instansi lain, serta 120 kasus telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remidium sehingga negara mendapatkan kompensasi di dalam proses penyidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan 2.841 lainnya masih proses penyidikan. Penindakan-penindakan ini terutama lokasinya 49% di pelabuhan, 15% di pelabuhan udara, 10% di pesisir, dan lainnya seperti jalan raya atau kawasan belikat," katanya.

Selain memaparkan 6.187 penindakan penyelundupan selama 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani juga memaparkan penindakan atas penyelundupan selama 2024. Fokus penindakan penyelundupan sepanjang 2024 itu terutama pada 5 utama atau 5 komoditas terbesar yakni hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), tekstil dan produk tekstil, lalu narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta barang elektronik.

"Hasil tembakau, karena ini (hasil tembakau) menyumbangkan 77% dari penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebesar Rp 300,2 triliun pada tahun 2024," ujarnya.

Sepanjang 2024 itu Sri Mulyani menyebutkan bahwa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan sebanyak 37.264 penindakan penyelundupan dengan nilai barang yang berhasil digagalkan mencapai Rp 9,6 triliun

"Nilai total tahun 2024 dari 37.264 penindakan mencapai Rp 9,6 triliun dan potensi kerugian negara dari penyelundupan Rp 4,8 triliun yang bisa diselamatkan," katanya.

Secara spesifik dia juga menyebutkan khusus bidang NPP, Dirjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polri dan BNN telah melaksanakan 1.448 penindakan. Dia sebutkan ada 7,4 ton barang bukti yang diamankan berupa ganja, sabu, tembakau sintesis, ecstasy, dan MDMB inaca.

"Untuk penindakan NPP ini sangat penting, karena jutaan masyarakat terlindungi atau dicegah dari penggunaan membahayakan," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan terus menerapkan strategi untuk pengawasan dari sisi bea cukai dan bekerja sama dengan seluruh aparat hukum dan kementerian lembaga terkait. Agar terus memperbaiki layanan dan meningkatkan pengawasan.

"Pelayanan ini telah menurunkan custom clearance process kita dari tadinya 0,55 jam menjadi 0,49 jam dan transparansi proses kontainer dengan peralatan yang ada mampu mengetahui isi kontainer 100%," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads