Dua pria di Surabaya dibekuk polisi saat bertransaksi narkoba di depan sebuah apotek di Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah Suriah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Tepatnya, di depan Apotek K24 Jalan Jarak Nomor 116 Putat Jaya Sawahan, Kota Surabaya.
"Setelah kami gerebek di TKP 1, kami kembangkan ke TKP 2 di Perum The Java Village Blok A Nomor 1 Kwangsan, Sedati, Sidoarjo," kata Suriah dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ialah AWD (37) driver ojol asal Jalan Kutisari Utara Gang 3, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya dan R (33), warga Kupang Gunung Barat 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut di TKP 1 yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka 1 dan dikembangkan dan dilakukan penangkapan Tersangka 2," ujarnya.
"Saat dilakukan penggeledahan pada hari Jumat (22/11/2024) pukul 06.00 WIB di rumah tersangka 2, ditemukan barang bukti tersebut di TKP 2 dan diakui miliknya," imbuh dia.
Dari hasil interogasi, AWD memperoleh sabu dari R pada Kamis (21/11/2024) pukul 16.00 WIB di rumah R sebanyak 50 gram dengan cara bertemu langsung. Sementara R menyatakan telah membeli sabu dari G (DPO) sebanyak 50 gram dengan harga Rp 35 ribu.
"Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh R kepada S (DPO) sebanyak 20 gram dan dijual oleh AWD sebanyak 10 gram dan sisanya disita dari kedua tersangka," tuturnya.
Kedua tersangka mengakui membeli sabu seharga Rp 700 ribu setiap gramnya dan menjual Rp 850 ribu setiap gramnya. Dari penjualan tersebut, kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu setiap gramnya. Lalu, keuntungan tersebut dibagi dua.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(pfr/hil)