Fakta Miris Pengasuh Panti Asuhan Surabaya Perkosa Anak Asuhnya 3 Tahun

Fakta Miris Pengasuh Panti Asuhan Surabaya Perkosa Anak Asuhnya 3 Tahun

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 11:00 WIB
Pencabulan panti asuhan di Surabaya
Tersangka pelaku pencabulan panti asuhan dii Surabaya (Foto file: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

NK, pengasuh panti asuhan di Surabaya ditetapkan tersangka usai mencabuli anak asuhnya selama 3 tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, serangkaian penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan pihaknya usai menerima laporan polisi dari korban pada 30 Januari 2025.

Ini Sederet Fakta Miris Pengasuh Panti Asuhan Perkosa Anak Asuhnya:

1. Modus Pelaku Lakukan Bujuk Rayu ke Korban

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo. Ia memastikan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumah yang sama, namun di kamar yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan di TKP saja, tapi di kamar yang berbeda. Sebelum melakukannya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada saksi lain melihat tersangka berpindah dari kamar yang berisi ke kamar kosong yang lain," ujarnya.

2. Polisi Dalami Korban Lainnya

Ali menuturkan, pihaknya masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Begitu pula dengan kemungkinan ancaman yang dilakukan NK selain bujuk rayu pada korbannya.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya ada 5 anak, apakah yang bersangkutan mengalami itu (ancaman) masih kita data dan kami dalami bersama stakeholder terkait. Untuk ancaman ini bersifat psikis, jadi para korban sejak lahir dari orang-orang yang tidak punya atau masyarakat miskin, diadopsi sejak lahir, dididik sejak lahir seperti keluarga sendiri. Tapi di balik itu inilah yang dilakukan tersangka pada korban, dilakukan bujuk rayu," tuturnya.

3. Aksi Pelaku Berawal Usai Cerai dengan Istrinya

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan NK melakukan aksinya sejak Januari 2022. Usai bercerai dan pisah rumah dengan istrinya, pria berusia 60 tahun itu mulai melakukan aksi bejatnya kepada anak asuhnya. Tepatnya usai berpisah dengan istrinya.

"Dilakukan sejak Januari 2022 sampai Januari 2025," imbuhnya.

Usai istri meninggalkan rumah sekaligus panti tersebut, NK mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Mulanya dikelola bersama istri, namun 2022 istrinya ajukan cerai dan tinggalkan tersangka dengan alasan sering alami kekerasan verbal dan psikis," ujarnya.

4. Pelaku Bangunkan Korban Saat Malam Hari

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan NK melakukan aksinya sejak Januari 2022. Usai bercerai dan pisah rumah dengan istrinya, pria berusia 60 tahun itu mulai melakukan aksi bejatnya kepada anak asuhnya.

"Saat itu tersangka tidur sekamar dengan anak asuh perempuannya yang malam harinya saat korban tidur dan dibangunkan. Setelah bangun lalu diajak ke kamar kosong. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kejadian tersebut terjadi sejak Januari 2022 dan berulang hingga Senin 20 Januari 2025," kata Farman kepada awak media saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (3/2/2025).

5. Polisi Sebut Pelaku Perkosa Korban Setiap Haru

Polisi menyebut, korban ternyata pernah dalam seminggu hampir setiap hari memperkosa korban.

"Tapi pernah dari korban mengaku dalam sepekan setiap hari," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Senin (3/1/2025).

Namun, aksi bejat pelaku kemudian terbongkar juga. Ini setelah korban tak kuat dan melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Alasannya karena korban tidak kuat menahan, lalu melaporkan ke LBH dan disampaikan ke kami. Kemudian kami lakukan pendalaman," ujarnya.

6. Izin Panti Asuhan Tak Diperpanjang Mantan Istri Pelaku

Ali menyebut sebenarnya ada izinnya. Namun izin itu tak diperpanjang setelah bercerai dengan istrinya.

"Untuk izin yang diteliti sebenarnya ada izinnya, kemudian 2022 itu izin sudah habis tapi tidak diperpanjang karena ada beberapa masalah yang menyebabkan tidak diperpanjang, lalu itu menjadi milik perorangan dari tersangka ini," tandas Ali.




(hil/fat)


Hide Ads