Aksi bejat dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya, NK. Ia memperkosa anak asuhnya berulang kali selama 3 tahun. Ia kerap melakukan bujuk rayu agar para korbannya mau menuruti nafsu bejatnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan NK melakukan aksinya sejak Januari 2022. Usai bercerai dan pisah rumah dengan istrinya, pria berusia 60 tahun itu mulai melakukan aksi bejatnya kepada anak asuhnya.
"Saat itu tersangka tidur sekamar dengan anak asuh perempuannya yang malam harinya saat korban tidur dan dibangunkan. Setelah bangun lalu diajak ke kamar kosong. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kejadian tersebut terjadi sejak Januari 2022 dan berulang hingga Senin 20 Januari 2025," kata Farman kepada awak media saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman menyebut awalnya di panti asuhan tersebut ada lima penghuni. Namun, setelah aksi kekerasan seksual itu, beberapa penghuni lain meninggalkan panti asuhan tersebut.
"Setelah terjadi hal itu, tiga di antaranya meninggalkan panti. Lalu saat kami tangkap yang ada di panti cuma dua orang, saat ini sudah ditampung di shelter," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo. Ia memastikan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumah yang sama, namun di kamar yang berbeda.
"Dilakukan di TKP saja, tapi di kamar yang berbeda. Sebelum melakukannya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada saksi lain melihat tersangka berpindah dari kamar yang berisi ke kamar kosong yang lain," ujarnya.
Ali menuturkan, pihaknya masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Begitu pula dengan kemungkinan ancaman yang dilakukan NK selain bujuk rayu pada korbannya.
"Sebelumnya ada 5 anak, apakah yang bersangkutan mengalami itu (ancaman) masih kita data dan kami dalami bersama stakeholder terkait. Untuk ancaman ini bersifat psikis, jadi para korban sejak lahir dari orang-orang yang tidak punya atau masyarakat miskin, diadopsi sejak lahir, dididik sejak lahir seperti keluarga sendiri. Tapi di balik itu inilah yang dilakukan tersangka pada korban, dilakukan bujuk rayu," tuturnya.
(hil/iwd)