Sebanyak 19 boks rokok ilegal diamankan petugas Polres Sampang. Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan dalam sebuah mobil boks ekspedisi JNT Cargo.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, mobil ekspedisi yang membawa rokok ilegal tersebut diamankan pada Kamis (30/1) pukul 22.00 WIB. Kendaraan itu melintas di Jalan Raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.
"Petugas mendapat informasi pengiriman barang ilegal menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mengendarai satu unit mobil pikap boks," ungkap Hartono, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, petugas menghentikan mobil yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Dari puluhan boks muatan kendaraan tersebut, ditemukan sedikitnya 19 karton berisi berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai.
"Intinya, tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera pada karton. Dalam belasan karton tersebut, resinya tertulis barang elektronik," ujar Hartono.
Menurut Hartono, MZ, sopir truk boks tersebut, telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, mobil boks dan muatannya masih diamankan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik dan pemesan paket rokok ilegal tersebut sesuai alamat yang tertera.
"Kami masih akan melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini," tandasnya.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 437 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 54 UURI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(hil/fat)