Polisi Pacitan mengamankan seorang warga Ngawi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota 1001 Gua. Pelaku berinisial IR (24) ditangkap di Nganjuk setelah dua pekan berstatus buron. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.
"Pelaku diamankan saat bersembunyi di Nganjuk," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho kepada wartawan, Jumat (31/1/2025) sore.
Berdasarkan penyelidikan, IR diketahui melakukan pencurian di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Masing-masing di depan Pasar Margomulyo, Kecamatan Punung dan komplek ruko Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Kota. Tindak pidana tersebut dilakukannya dalam dua waktu berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencuri sepeda motor di Pasar Margomulyo, Punung dan membawanya ke Nganjuk. Kemudian ia kembali beraksi di Jalan Gatot Subroto, Pacitan dan membawa motor Aerox milik korban Muhammad Abdul Rahman," terang kapolres.
Kepada penyidik, IR mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, pria berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kasusnya masih terus dikembangkan oleh polisi.
Sebelumnya, pada Rabu (15/1), seorang warga Pringkuku melaporkan kehilangan sepeda motor Vario saat ditinggal berjualan di Pasar Margomulyo, Kecamatan Punung. Berikutnya seorang warga Arjosari melaporkan kehilangan motor Aerox saat diparkir di Jalan Gatot Subroto. Kedua motor terparkir dengan kunci tertancap.
"Tentu saja ini peringatan kepada masyarakat agar melakukan upaya preventif saat memarkir kendaraan. Yaitu memastikan bahwa kendaraan sudah terkunci," pesan kapolres.
(abq/iwd)