Dua pelaku curanmor spesialis rumah kos di Madiun diringkus. Dalam aksinya pelaku telah beraksi di 17 TKP.
Pelaku berinisial WR (40) asal Sampang, Madura. Saat beraksi, ia dibantu temannya berinisial DAS (48) asal Madiun.
"Tersangka WR dan DAS sudah beraksi di 17 TKP curanmor dengan sasaran rumah kos di Kota Madiun dan sekitarnya," Kapolres Madiun AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan kedua tersangka sangat cekatan dalam beraksi dan menjual sepeda motor hasil curiannya.
Agus menambahkan bahwa tersangka melakukan pencurian lantaran faktor ekonomi. Kedua tersangka KINI dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman 7 tahun penjara," ujar Agus.
Kasat Rekrim Polres Madiun kota AKP Agus Setiawan menyebutkan saat beraksi tersangka menggunakan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T. Adapun sasarannya, yakni tempat kos atau rumah yang tidak berpagar.
"Pelaku beraksi di waktu tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga jam 04.00 WIB dini hari di saat pemilik kendaraan sedang istirahat," ungkapnya.
"Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong , jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar," tandasnya.
(abq/iwd)