Wanita di Gresik berinisial POD melaporkan suaminya berinisial IBP atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Aksi KDRT itu dipicu setelah wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu menemukan video syur suaminya dengan selingkuhannya yang merupakan seorang selebgram.
Video syur itu ditemukan di handphone sang suami.
"Saat itu, suami sedang tidur, HP-nya masih menyala. Pas tak lihat ternyata sedang mengirim video syur ke selingkuhannya," kata POD kepada detikJatim, Jumat (31/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui ada video syur tersebut, IBP lantas marah karena POD telah membuka HP miliknya tanpa izin. Hal itu lah yang membuat keduanya terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran.
"Saya juga minta agar wanita selingkuhannya datang ke rumah agar menjelaskan semuanya. Ternyata, selingkuhannya itu sudah punya suami dan dua anak," tambah POD.
Berbekal video syur itu, POD datang ke Polres Gresik untuk melaporkan dugaan perzinaan suaminya dengan selebgram berinisial VK. Setelah membuat laporan, IBP meminta POD untuk mencabut laporannya dengan ancaman akan melaporkan balik dengan pasal UU ITE.
"Setelah melaporkan kasus perzinaan itu, saya selalu diancam suami saya untuk mencabut laporan. Jika tidak, saya akan dilaporkan balik dengan pasal UU ITE," aku POD.
Mendapat ancaman tersebut, POD memilih untuk memviralkan kisah rumah tangganya yang sudah di ujung tanduk. Harapannya, ada pihak-pihak yang bisa membantunya ketika ancaman suaminya itu terjadi.
"Saya gak ada pilihan, makanya saya posting di media sosial agar dapat bantuan orang-orang baik dalam kasus ini. Bagaimana pun saya ini hanya mencari keadilan," tuturnya.
Terlebih, dua peristiwa KDRT yang ia alami sebelumnya, sudah pernah dicabut karena ancaman yang sama. Yakni, IBP akan melaporkan POD karena telah mencemarkan nama baiknya.
"Dia itu orang hukum pak, saya gak tahu hukum sama sekali. Jadi saya takut, saya ini sendiri, ayah saya tidak bisa berjalan, ibu sudah meninggal dan hanya ada adik-adik saya. Makanya saya viralkan biar masyarakat bisa membantu mengawal kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.
Kepada detikJatim, POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah mempergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebritas media sosial Instagram dan TikTok.
"KDRT pertama itu pada Oktober 2024lalu, terus kedua pas malam natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD kepada detikJatim, Kamis (30/1/2024).
POD menambahkan pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Itu setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
"Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya.
(irb/hil)