Nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Kepada detikJatim, POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut berawal saat POD telah memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebriti Instagram atau selebgram dan TikTok.
"KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD kepada detikJatim, Kamis (30/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia telah mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Itu setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkannya pasal Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
"Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya.
Ibu satu anak ini bercerita, meski sudah mencabut laporannya di polisi, namun sang suami masih melakukan kekerasan. Terlebih, saat dia membagikan pengalamannya di media sosial tentang aksi perselingkuhan suaminya.
"Tangan aku kemarin dipluntir sampai memar biru dan kulitku merah bekas tangan dia mencengkeram aku. KDRT tersebut dilakukan suami saya setelah saya memergoki ada video porno antara suami saya dengan selingkuhannya di HP milik suami saya," terangnya.
Ia pun pergi ke Polres Gresik untuk melaporkan kasus perzinahan tersebut dan KDRT yang ia alami. Bukannya minta maaf dan mengaku bersalah, IBP kerap mengancam POD untuk mencabut laporan polisi tersebut.
"Setelah laporan itu, saya kerap mendapat ancaman dari suami untuk mencabut laporan. Kalau tidak mencabut, saya akan dilaporkan balik dengan Undang-undang ITE. Saya ini takut pak, anak saya masih kecil," kata POD sembari menangis.
POD mengaku mengalami trauma berat terhadap suaminya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, ia bersama putra dan adiknya pergi ke luar kota untuk menenangkan pikiran.
"Saya takut pulang ke rumah. Karena kalau di rumah, suami saya mengancam terus untuk mencabut laporan. Saya juga takut mengalami KDRT lagi. Tapi saya bingung pak," tambahnya.
Setelah pulang dari luar kota, lanjut POD, ia langsung menuju Polres Gresik untuk meminta bantuan. Sebab, ia takut untuk pulang karena selama di luar kota, suaminya menghubungi melalui sambungan telepon WhatsApp agar dirinya mencabut laporan.
"Selama saya di luar kota, suami saya terus menelpon untuk meminta saya mencabut laporan. Saya sebenarnya tidak mau, karena saya sakit hati dan sudah gak mau lagi hidup sama dia. Makanya saya datang ke Polres Gresik untuk meminta bantuan," tambahnya.
Kedatangan POD ke Polres Gresik, untuk meminta pendampingan untuk mengambil baju seragam sekolah milik anaknya dan beberapa pakaian lainnya. Ia takut suaminya berbuat lebih parah saat ia baru pulang dari rumah.
"Saya mau ambil baju saja takut pak. Karena saya hanya hidup sama adik-adik perempuan saya. Orang tua saya tinggal ayah yang saat ini sakit gak bisa jalan. Tapi suami saya seseorang yang mengerti hukum dan bekerja di perusahaan yang berada di Gresik. Jadi dia tahu bagaimana caranya memutarbalikan fakta agar saya bisa di penjara ketika tidak mencabut laporan," tutupnya sembari menangis.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita sudah terima laporan. Saat ini masih penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut," kata Abid.
(irb/hil)