Nyaris Dimassa, 2 Pelaku Curanmor di Ngawi Ternyata Pasangan Sesama Jenis

Nyaris Dimassa, 2 Pelaku Curanmor di Ngawi Ternyata Pasangan Sesama Jenis

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 30 Jan 2025 09:55 WIB
2 pelaku curanmor di Ngawi yang ternyata pasangan sesama jenis
2 pelaku curanmor di Ngawi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Dua pria asal Madiun nyaris dikeroyok massa saat ketahuan hendak mencuri motor petani di Kwadungan, Ngawi, Sabtu (25/1/2025). Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah JP (41), warga Madiun, dan DP (40), warga Ngawi, ternyata kedua pelaku merupakan pasangan LGBT.

"Infonya begitu (LGBT)," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (30/1/2025).

Meski demikian, Joshua menegaskan bahwa status keduanya sebagai pasangan sesama jenis bukan bagian dari materi pemeriksaan. Pihak kepolisian fokus pada kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (LGBT) di luar materi pemeriksaan. Kita fokus kasus curanmor karena meresahkan masyarakat," kata Joshua.

Joshua menjelaskan, para pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik Bambang (40), warga Desa Dinden, Kwadungan, Ngawi. Namun, upaya pencurian gagal karena mereka kepergok oleh tetangga korban yang sedang berada di sawah.

ADVERTISEMENT

"Sepeda motor korban jenis Honda BeAT bernopol AE 2371 KU gagal dicuri pelaku lantaran kepergok tetangga korban yang sedang di sawah," jelas Joshua.

Joshua menambahkan, kedua pelaku telah enam kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan memiliki peran masing-masing dalam aksinya. JP bertindak sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian, sementara DP berperan sebagai penunjuk jalan dan penentu lokasi target.

"Masing-masing punya peran dalam melancarkan aksinya," papar Joshua.

Menurut Joshua, kedua pelaku beroperasi di wilayah Madiun Raya dan menjual kendaraan hasil curian untuk bersenang-senang.

"Dari pengakuannya, uang digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. Ancaman tujuh tahun penjara," tandas Joshua.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(irb/hil)


Hide Ads