Pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29), Rochmat Tri Hartanto alias Antok sempat kebingungan sebelum membuang koper berisi jenazah korban. Polisi mengidentifikasi kendaraan pelaku melalui rekaman CCTV pabrik pencucian pasir yang berlokasi tidak jauh dari tempat pembuangan di selokan dekat tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
"Pelaku seperti kebingungan saat kendaraan mobil yang digunakan mengangkut koper berisi jenazah korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (30/1/2025).
Joshua mengatakan, kendaraan pelaku tampak mondar-mandir berkali-kali melintasi depan pabrik yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pembuangan. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Polres Ngawi bekerja sama dengan tim Polda Jatim hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tampak kendaraan pelaku mondar-mandir bolak-balik seperti bingung sebelum membuang koper. Maka atas petunjuk rekaman CCTV itu, kami koordinasikan dengan Polda Jatim untuk proses lebih lanjut hingga pelaku tertangkap," papar Joshua.
Joshua tidak merinci jumlah titik lokasi CCTV yang diperiksa, namun lebih dari lima titik telah dicek oleh tim kepolisian.
"Kami periksa rekaman dari beberapa kamera CCTV yang akhirnya menjadi petunjuk penting," tandas Joshua.
Sebelumnya, Antok membunuh Uswatun dengan cara mencekik di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Setelah itu, ia memutilasi tubuh korban menggunakan pisau buah selama lima jam. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi untuk mengelabui polisi.
Potongan tubuh korban diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa pelaku. Pada 20 Januari 2025 dini hari, koper berisi tubuh korban dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Keesokan harinya, bagian kaki korban dibuang di Hutan Sampung, Ponorogo.
Sementara itu, rencana membuang kepala korban di Ponorogo gagal karena bagian tubuh tersebut terpental saat perjalanan. Kepala akhirnya dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Watulimo, Trenggalek, pada 22 Januari 2025.
Jenazah Uswatun yang dibuang di Desa Dadapan ditemukan pertama kali pada Kamis (23/1/2025). Pelaku ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari saat berusaha melarikan diri. Pada Selasa (28/1/2025), polisi menemukan bagian tubuh Uswatun yang dibuang di Hutan Sampung.
Antok kini mendekam di Rutan Polda Jatim dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Farman.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, ponsel milik korban dan pelaku, serta tiga mobil. Di antaranya adalah mobil Suzuki Ertiga milik korban yang dijual pelaku, mobil Toyota Vios hasil penjualan Ertiga, dan Toyota Avanza yang digunakan untuk membawa koper berisi potongan tubuh korban.
(abq/hil)